Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih, Dua Jenis Tanah yang Dikuasai Negara...

Kompas.com - 12/05/2016, 19:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim atau istilah tanah negara sejatinya merupakan hal yang benar. Namun, yang perlu diketahui adalah maknanya bukan negara memiliki tanah, melainkan negara menguasai tanah.

"Negara itu tidak punya tanah, negara itu kan organisasi kekuasaan tertinggi jadi nggak punya tanah tetapi negara menguasai tanah, bukan memiliki," jelas Ketua Lembaga Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2016).

Setidaknya ada dua jenis tanah negara, yakni tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas.

"Tanah negara bebas adalah tanah negara yang belum pernah ada hak di atasnya seperti tanah di hutan, pegunungan, dan sebagainya," ujar Erwin.

Dengan kata lain, tanah negara bebas adalah tanah yang belum memiliki status. Sementara itu, tanah negara tidak bebas, menurut Erwin adalah tanah negara yang pernah ada hak di atasnya.

"Misalnya ada hak guna bangunan (HGB) atau hak lainnya dan ketika jangka waktunya tidak diperpanjang maka otomatis kembali dikuasai negara," tambahnya.

Lebih lanjut lagi Erwin menerangkan, tanah negara tidak bebas ini diatur dalam peraturan bahwa negara dapat memberikan kembali hak atas tanahnya itu kepada yang disebut hak prioritas.

Hak prioritas artinya negara akan mendahulukan pemberian hak tanah kepada pemegang hak sebelumnya.

"Kalau pemilik sebelumnya tidak mengajukan kepemilikan lagi maka ia menguasai secara fisik atau yang memanfaatkan dengan itikad baik," tandas Erwin.

Sebelumnya diberitakan bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menyindir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kerap menyatakan status tanah negara untuk suatu wilayah yang hendak ditertibkan.

Yusril juga menyindir Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan soal klaim "tanah negara" tersebut.

Ferry diketahui pernah memberi pernyataan beberapa waktu lalu bahwa tanah di Luar Batang adalah tanah negara.

Ahok dan Ferry akhirnya jadi sindiran Yusril saat berbicara di hadapan puluhan warga Bidaracina dalam undangan sukuran kemenangan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur.

Menurut Yusril, negara tidak memiliki tanah, tapi hanya menguasai.

"Bumi air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara tidak memiliki, dia (hanya) menguasai, dia ngatur," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com