Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara, Walhi Tetap Tak Puas

Kompas.com - 20/04/2016, 14:27 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Resminya pemberhentian reklamasi di Teluk Jakarta belum membuat semua pihak merasa puas, terutama Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) puas. Walhi menilai pemberhentian itu belum cukup menghilangkan kegelisahan nelayan Teluk Jakarta.

"Kami menilai hal tersebut belum menjawab tuntutan dan kegelisahan masyarakat dan nelayan akan dampak reklamasi Teluk Jakarta yang merupakan kawasan strategis nasional dan kawasan sumber mata pencaharian para nelayan," jelas Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016).

Menurut Putra, hilangnya mata pencaharian nelayan Teluk Jakarta dan sekitarnya merupakan dampak penting yang perlu diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Sebanyak 18.947 nelayan di Teluk Jakarta akan kehilangan lahan tangkapan atau terpaksa memutar untuk mencapai lokasi penangkapan ikan dengan harga bahan bakar yang tinggi membuat biaya operasi mereka bertambah dan itu bisa mematikan rezeki mereka," tambah Putra.

Selain masalah nelayan, ketidakpuasan Walhi juga datang dari tidak berubahnya pelaksana keputusan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta ke Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) serta posisi Teluk Jakarta yang merupakan kawasan strategis nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2008.

Untuk pelaksanaan reklamasi, Walhi merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012 dan turunannya yang mengatur bahwa kewenangan reklamasi dengan luasan izin lokasi di atas 25 hektar dan pelaksanaan reklamasi dengan luasan lebih dari 500 hektar berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perlu diketahui bahwa saat ini luasan reklamasi di Teluk Jakarta bervariasi mulai dari 63 hektar sampai 481 hektar dengan total luas mencapai 4.786 hektar.

Oleh sebab itu, Walhi meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Sumberdaya, dan KKP benar-benar menghentikan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Tidak ada pilihan lain selain menghentikan segala upaya reklamasi Teluk Jakarta dan memindahkan pusat pembangunan keluar dari Jakarta yang sudah tidak mampu menampung beban pembangunan baik dari segi fisik seperti penurunan muka tanah, maupun kimia seperti pencemaran air, udara maupun sosial budaya," ujar Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau