Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Penentu Keberhasilan Reforma Agraria

Kompas.com - 14/04/2016, 09:19 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah yang sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya atau telantar, seringkali digunakan oleh masyarakat. Bahkan, penduduk Badega sudah 30 tahun mengolah tanah tersebut tanpa kepastian.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memprioritaskan tanah telantar yang dimanfaatkan masyarakat masuk dalam program Reforma Agraria.

Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, program ini sangat bergantung pada kepala daerah supaya bisa terlaksana.

"Mereka harus sampaikan ke kami (Kementerian ATR/BPN), misalnya nggak ada tanah. Itu sampaikan ke kita," ujar Ferry di acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik untuk Petani Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ferry mengatakan, dalam Reforma Agraria, dibutuhkan komunikasi, baik dari bupati maupun gubernur. Hal tersebut merupakan tanggung jawab mereka yang tahu persis kondisi daerahnya.

Sementara tugas negara adalah memastikan keberhakan masyarakat untuk memperoleh manfaat atas tanah tersebut.

Terkait pengelolaannya, masyarakat yang paling mengetahui akan digunakan untuk apa lahan tersebut.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengenali tanah tersebut. Dengan demikian, pemerintah tidak mengharuskan masyarakat untuk menanam dengan jenis tanaman tertentu.

"Jadi, kita nggak bisa 'wah, bagusnya tanam ini' nggak bisa. Inilah tanah, inilah hidup bercocok tanam, nggak ada lagi 'harus tanam ini', 'harus tanam itu," tutur Ferry.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat, melalui program Reforma Agraria.

Lahan dengan status Sertifikat hak milik (SHM) tersebut diserahkan kepada 1.250 kepala keluarga petani.

"Kita membatasi tanah tidak boleh dijual dengan alasan apapun dalam 10 tahun pertama. Jika ketahuan dijual, kita ambil kembali dan kita berikan pada yang lain, yang memang butuh tanah di tempat itu," jelas Ferry.

Tanah ini, tambah dia, baru boleh dijual di tahun ke-11. Namun, penerimanya harus yang berada dalam kelompok penerima sertifikat hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau