Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Penentu Keberhasilan Reforma Agraria

Kompas.com - 14/04/2016, 09:19 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah yang sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya atau telantar, seringkali digunakan oleh masyarakat. Bahkan, penduduk Badega sudah 30 tahun mengolah tanah tersebut tanpa kepastian.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memprioritaskan tanah telantar yang dimanfaatkan masyarakat masuk dalam program Reforma Agraria.

Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, program ini sangat bergantung pada kepala daerah supaya bisa terlaksana.

"Mereka harus sampaikan ke kami (Kementerian ATR/BPN), misalnya nggak ada tanah. Itu sampaikan ke kita," ujar Ferry di acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik untuk Petani Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ferry mengatakan, dalam Reforma Agraria, dibutuhkan komunikasi, baik dari bupati maupun gubernur. Hal tersebut merupakan tanggung jawab mereka yang tahu persis kondisi daerahnya.

Sementara tugas negara adalah memastikan keberhakan masyarakat untuk memperoleh manfaat atas tanah tersebut.

Terkait pengelolaannya, masyarakat yang paling mengetahui akan digunakan untuk apa lahan tersebut.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengenali tanah tersebut. Dengan demikian, pemerintah tidak mengharuskan masyarakat untuk menanam dengan jenis tanaman tertentu.

"Jadi, kita nggak bisa 'wah, bagusnya tanam ini' nggak bisa. Inilah tanah, inilah hidup bercocok tanam, nggak ada lagi 'harus tanam ini', 'harus tanam itu," tutur Ferry.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat, melalui program Reforma Agraria.

Lahan dengan status Sertifikat hak milik (SHM) tersebut diserahkan kepada 1.250 kepala keluarga petani.

"Kita membatasi tanah tidak boleh dijual dengan alasan apapun dalam 10 tahun pertama. Jika ketahuan dijual, kita ambil kembali dan kita berikan pada yang lain, yang memang butuh tanah di tempat itu," jelas Ferry.

Tanah ini, tambah dia, baru boleh dijual di tahun ke-11. Namun, penerimanya harus yang berada dalam kelompok penerima sertifikat hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau