Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2016, 10:14 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek Hambalang yang berlokasi di Bogor, terbengkalai sejak 2011. Saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, proyek ini terpaksa dihentikan karena amblas dan adanya kasus korupsi.

Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengkaji kembali proyek tersebut. Tujuannya agar proyek ini bisa dilanjutkan.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, permasalahan teknis yang masih perlu dipikirkan dari proyek ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"(Peraturan) IMB-nya 3 lantai, tapi yang dibangun 5-6 lantai. Ini bagaimana?," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Ia menuturkan, terkait hal ini, pemerintah harus berdiskusi dengan para pakar. Alternatifnya hanya dua, bangunannya diteruskan atau dipangkas.

Kalau diteruskan, IMB Hambalang berarti harus diputihkan. Sementara jika mengikuti IMB yang berlaku, berarti beberapa lantai di proyek Hambalang harus dipangkas.

Basuki mengatakan, untuk keputusannya, Presiden akan mengadakan rapat terbatas (Ratas) kembali dalam kurun dua minggu mendatang.

Ratas ini juga membicarakan proyek Hambalang akan difungsikan sebagai wisma atlet seperti rencana awal atau fungsi yang lain.

Pada tanggal 21 Maret 2016 silam, pemerintah membentuk tim audit teknologi teknik bangunan, tim drainase, dan tim regulasi.

Beberapa tim ini, kata Basuki, berasal dari sejumlah universitas, antara lain Universitas Indonesia (UI), Intitut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada.

Dalam kajiannya, para peneliti menemukan ada pergerakan tanah sebesar 8 milimeter per tahun. Menurut Basuki, angka ini termasuk sangat lambat.

Pasalnya, kriteria pergerakan tanah yang sangat lambat adalah di bawah 1,5 centimeter per tahun. Ia membandingkan, pergerakan tanah di Pluit terjadi sebanyak 12-15 centimeter per tahun.

Selain itu, pengamatan juga dilakukan pada bangunan. Hasilnya, bangunan masih berdiri tegak dan tidak bergeser.

Bangunan juga tidak mengalami keretakan yang berarti, hanya ada retakan rambut yang normal. Kemudian, ada longsoran tanah atau timbunan yang dinilai masih wajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com