Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Ada Pengaduan, Badan Usaha Konstruksi Tidak Bisa Langsung Dipidana

Kompas.com - 31/03/2016, 20:37 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Konstruksi masih dalam pembahasan di DPR. Dalam RUU ini, salah satu yang diatur adalah soal kriminalisasi badan usaha konstruksi.

Jika badan usaha konstruksi tidak membangun sesuai UU yang berlaku, mereka akan menerima surat peringatan. Namun demikian, badan usaha tidak bisa langsung dipidana oleh aparat hukum.

"Apabila ada pengaduan kepada aparat hukum pada saat kontrak berjalan, aparat hukum dalam waktu 30 hari, tetap berkoordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP)," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (31/3/2016).

APIP ini, kata Yusid, terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal (Irjen).

Pada prosesnya nanti, aparat hukum bekerjasama dengan APIP. Kemudian BPKP akan turun dan memeriksa surat pengaduan. Jika ditemukan adanya laporan palsu, APIP bisa melakukan klarifikasi kepada polisi.

Sementara jika memang laporan tersebut terbukti, maka polisi bisa menindaklanjuti dengan memperkarakan badan usaha tersebut.

Adapun untuk pembentukan komite khusus, Yusid mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkannya. Namun, komite tersebut bertugas saat ada kecelakaan bangunan gedung.

"Misalnya, ada gedung yang lagi dibangun dan roboh. Pada saat roboh itu tidak ada yang meninggal. Nah, kasus itu akan ditelusuri lewat komisi," jelas Yusid.

Di sisi lain, tambah dia, jika ada nyawa yang hilang akibat bangunan gedung robòh, aparat hukum bisa mengusutnya. Lebih jauh, aparat hukum juga bisa menindak pidana kontraktor jika terbukti bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau