Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Melambung, Malaysia Larang Pengembang Himpun Dana Konsumen

Kompas.com - 28/03/2016, 13:55 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Malaysia baru-baru ini melarang Developer Interest Bearing Scheme (DIBS) atau Skema Bunga Dasar Pengembang karena telah membuat harga perumahan justru semakin mahal.

Menurut Deputi Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM), Sukhdave Singh, DIBS telah membantu pembangun rumah untuk menjual rumah-rumahnya.

Di bawah skema tersebut, pembeli hanya membayar 10 persen dari harga rumah ketika awal pembelian, sedangkan 9 persen sisanya dibayar saat unit rumah tersebut selesai dibangun.

Selama periode konstruksi, pengembang akan menanggung semua biaya pembangunannya. Namun, DIBS membuat harga properti makin tak terjangkau karena mendorong munculnya spekulasi dan perilaku penjualan kembali rumah ke pihak lain agar mendapat keuntungan secepat-cepatnya sebelum unit rumah selesai dibangun.

"Apa yang terjadi ketika DIBS diberlakukan adalah harga properti menjadi lebih mahal 20 hingga 30 persen" kata Sukhdave.

Selain itu, menurut Sukhdave, DIBS mendorong pembeli rumah mendapatkan lebih banyak kredit berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang. Hal itu yang kemudian membuat pemerintah Malaysia melarang keberadaan DIBS.

Melemahnya ekonomi membuat harga properti di negeri jiran ini terus melunak. Hal itu semakin diperkuat dengan adanya kelebihan pasokan ruang komersial di kota-kota besar dan kecil.

Pemerintah Malaysia mencatat investasi properti anjlok sebesar 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau