JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Jasa Konstruksi saat ini tengah digodok oleh DPR untuk segera disahkan menjadi Undang Undang (UU). Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) meminta agar UU tersebut memihak kontraktor-kontraktor kecil.
"Kami berharap pemerintah memperhatikan kontraktor kecil menengah dan kami sebagai sebuah asosiasi mendorong pemerintah agar BUMN main di proyek konstruksi Rp 50 miliar ke atas," jelas Wakil Sekretaris Jenderal II Gapensi, Errika Ferdinata, di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Jika tak seperti, lanjut Errika, maka kontraktor-kontraktor BUMN layaknya kapal keruk. Mereka berada di semua sektor tanpa memberikan kesempatan bagi kontraktor kecil untuk tumbuh dan berkembang.
"Ini yang mesti dihindari dengan menggunakan UU Jasa Konstruksi kalau sudah disahkan nanti. Jangan sampai kontraktor-kontraktor kecil itu cuma jadi penonton," tambahnya.
Saat ini Errika melihat pemerintah terlalu memberikan keistimewaan kepada kontraktor BUMN dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi. Sekitar 90 persen proyek konstruksi jatuh ke tangan kontraktor BUMN yang jumlahnya tidak seberapa.
"Ini kan nggak adil dan supply chain dari kontraktor BUMN yang harusnya jadi lokomotif supaya kontraktor kecil bisa bergerak juga nggak jalan," tambahnya.
Oleh karena itu, Errika menyarankan untuk dilakukab konsolidasi lewat paket-pekat lelang seperti yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Caranya adalah dengan melakukan penggabungan lelang-lelang kecil menjadi satu lelang yang lebih besar. Dengan begitu, kontraktor-kontraktor kecil bisa terus eksis dan berkembang.
RUU Jasa Konstruksi direncanakan selesai pada Mei 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.