Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tidak Ingin Buru-buru Ketok Palu RUU Jasa Konstruksi

Kompas.com - 09/03/2016, 11:33 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Konstruksi sudah masuk draf penyempurnaan sejak November 2015. Namun hingga kini, RUU tersebut belum juga disahkan. Kemungkinan, RUU Jasa Konstruksi baru diketok Mei-Juni 2016.

"Kenapa buru-buru? Yang penting UU itu bisa dipake oleh Bapak/Ibu. Jangan sampai UU diketok, Bapak/Ibu sekalian gak bisa pakai," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, saat Seminar Nasional Revolusi Mental "Menuju Jasa Konstruksi Indonesia Bersih", di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Saat ini, kata Agus, RUU Jasa Konstruksi sudah memasuki pengambilan keputusan tahap 1. Sebelum diputuskan, ia berharap badan usaha jasa konstruksi bisa memberi masukan supaya UU ini bermanfaat nantinya.

Menurut Agus, salah satu poin yang masih dibahas dalam RUU Jasa Konstruksi adalah pelengkapan administrasi dan sertifikasi. Dalam hal administrasi, tutur dia, ada peraturan-peraturan yang melengkapi UU misalnya Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, atau Peraturan Menteri.

Namun, karena pengusaha sering merasa kesulitan dengan peraturan tersebut, maka terjadilah pelanggaran administrasi.

"Padahal kebanyakan yang kena (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu karena pelanggaran administrasi. Sehingga itu harus dikuatkan," jelas Agus.

Sementara untuk sertifikasi, lanjut dia, penerapannya juga harus disesuaikan. Sertifikasi sangat penting untuk bekerja dan mendapatkan hak yang diinginkan, sesuai dengan profesi yang dia sandang.

Saat ini, tidak semua level pada usaha jasa konstruksi mendapatkan sertifikasi. Contohnya, mulai dari praktik pengelasan biasa sampai pengelasan khusus menggunakan X-ray, sertifikasinya disamakan.

"Sertifikasi itu harus ada di semua level. Ini yg membantu mana kala kita (Indonesia) ini diserang tenaga kerja dari luar. Kita punya latar belakang yang memberikan keyakinan pada pemberi kerja," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau