Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Terancam Dibui Bila Kedapatan Beli Properti Ilegal di Aussie

Kompas.com - 07/03/2016, 13:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

KOMPAS.com - Penjara akan menjadi tempat bagi orang asing yang kedapatan membeli properti secara ilegal di Australia. Selain di penjara, menurut hukum baru Australia, mereka diharuskan membayar denda penalti cukup besar.

Bagi orang asing yang melanggar aturan Badan Penanaman Modal Asing Australia (FIRB) tersebut akan terkena hukuman membayar denda sebesar 135 ribu dollar Australia atau Rp 1,3 miliar atau mendekam di penjara selama tiga tahun atau bahkan keduanya.

Sebelumnya, denda yang dikenakan untuk pembelian properti ilegal oleh orang asing adalah 90 ribu dollar Australia atau sekitar Rp 870,3 juta. Sementara itu, bagi perusahaan yang membeli properti secara ilegal, akan dihukum berupa denda hingga 675 ribu dollar Australia atau setara dengan Rp 6,5 miliar.

"Hukuman baru ini mendukung perintah divestasi dan memastikan orang-orang yang melanggar aturan tidak mengambil keuntungan dari tindakannya dan hal ini juga mengorbankan apapun termasuk capital gain yang dibuat pada divestasi properti dan denda bagi pihak ketiga yang sengaja membantu investor asing untuk melanggar aturan," jelas Bendahara Negara, Scott Morrison.

Di bawah perintah baru, orang asing yang mengajukan izin pembelian properti perumahan akan membayar biaya permohonan. Biaya permohonan untuk pembelian properti seharga 1 juta dollar Australia atau senilai Rp 9,7 miliar dan di bawahnya adalah 5.000 dollar Australia (Rp 48,4 juta).

Sedangkan untuk properti senilai di atas 1 juta dollar Australia dikenakan biaya permohonan sebesar 10 ribu dollar Australia atau setara dengan Rp 96,9 juta. Sementara untuk setiap jutaan dollar penambahan nilai properti yang dibeli akan dikenakan biaya aplikasi sebesar 10 ribu dollar Australia.

KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO Salah satu bagian di Wisemans Resort yang menhadap ke pinggiran Sungai Hawksbury.
Pemerintah Australia baru-baru ini menginisiasi investigasi pada lebih dari 500 properti yang dibeli oleh investor asing dan menduga bahwa itu merupakan transaksi ilegal. Hasilnya, properti senilai lebih dari 1 miliar dollar Australian atau ekuivalen Rp 9,7 triliun berada dalam pengawasan Pemerintah Australia.

Pemerintah Australia bahkan telah memperingatkan para investor asing pada awal 2015 jika tidak mampu bekerja sama dengan aturan pemerintah dan menutup semua transaksi ilegalnya hingga November 2015 akan dihadapkan pada hukuman penjara tiga tahun dan denda sangat besar.

Izin sebelum membeli properti datang dari FIRB. Orang asing tidak diperbolehkan membeli sebuah rumah baru yang sebelumnya telah ditempati.

Mereka hanya diperbolehkan membeli hunian baru kosong, namun dengan catatan jika FIRB merasa bahwa pembelian tidak akan menambah kekurangan properti yang tersedia untuk penduduk asli Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com