Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perkawinan" BPJS dengan BP Tapera Terganjal Aspek Legal

Kompas.com - 03/03/2016, 22:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penyatuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi satu dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengemuka seiring kepastian meleburnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam BP Tapera.

Berbeda dengan Bapertarum-PNS yang proses peleburannya diprediksi bakal berjalan mulus lantaran sama-sama mengelola dana perumahan, sebaliknya banyak kendala mengadang untuk meleburkan BPJS ke dalam BP Tapera.

"Peleburan dengan BPJS Ketenagakerjaan akan kita lihat lagi detailnya karena sesuai dengan UU Ketenangakerjaan, BPJS hanya mengelola dana jaminan hari tua, kematian, dan jaminan sosial. Di dalamnya tidak ada jaminan pembiayaan perumahan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Maurin menambahkan, peleburan BP Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan masih terganjal dua aspek. Pertama adalah aspek legalnya apakah sesuai dengan kostitusi yang ada dan kedua dari aspek dana, bagaian mana yang bisa ditempatkan secara khusus untuk Tapera.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera), Misbakhun menilai peleburan itu bisa terjadi sambil mempertanyakan skema perumahan yang ada di BPJS.

"Itu bisa dipindahkan saja ke Tapera, kan semuanya tetap lari untuk para pekerja. Jangan-jangan pihak BPJS yang takut bagiannya diambil," ujar Misbakhun saat berkunjung ke kantor redaksi Kompas.com, Senin (29/2/2016).

Misbakhun menuturkan, skema perumahan yang ada di BPJS bukanlah pembiayaan perumahan. Tetapi, pekerja bisa mengambil iurannya dari BPJS tersebut untuk membantu meringankan biaya uang muka rumah.

"Fokusnya bukan program pembiayaan perumahan. Kalau Tapera kan jelas-jelas untuk perumahan," imbuh dia.

Nantinya, selain iuran dari pekerja, dana Tapera bisa diambil dari tiga "kantong", yaitu modal awal negara sebesar Rp 10 triliun, skema rumah bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 29 triliun, serta subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Modal awal dari Bapertarum-PNS juga digeser ke Tapera. Kalau ketiga fondasi itu disinergikan, pasti kuat," kata Misbakhun.

Selain meleburkan Bapertarum-PNS dan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah juga berencana meleburkan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) ke dalam BP Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com