Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapertarum-PNS Akan Dilebur dalam BP Tapera

Kompas.com - 29/02/2016, 20:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar tidak terjadi tumpang tindih, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) akan dilebur dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). (Baca: Bangun Rumah Bisa Gunakan Dana Jaminan Hari Tua)

"Berkaca dari Bapertarum-PNS, mekanisme pemupukan dana, kepesertaan, dan lain sebagainya, itu harus dilebur ke dalam BP Tapera," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera DPR RI, Misbakhun, Kompas.com, di Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Misbakhun melanjutkan, ide peleburan Bapertarum-PNS ke dalam BP Tapera berasal darinya. Oleh karena itu, kata dia, saat pembahasan terakhir RUU Tapera, ayat peralihan dari mengenai Bapertarum-PNS ditunda dahulu.

"Biarkan pemerintah menyelesaikan masalah peleburan Bapertarum-PNS ke BP Tapera dalam produk Peraturan pemerintah (PP). Kami kemudian memasukkan pasal baru jadi ayat peralihan itu. Karena ayat peralihan pertama bunyinya kan bukan seperti itu," jelas Misbakhun.

Pasal 73 ayat 1 Bab XI UU Tapera tentang Ketentuan Peralihan, memang masih mencantumkan Bapertarum-PNS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 14/1993 tentang Tabungan Perumahan PNS tetap diakui keberadaannya sampai dengan dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, Bapertarum-PNS melaksanakan pengalihan aset dan hak peserta PNS secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.

Jadi, kata Misbakhun, meksipun dilebur, hak dan kepesertaan Bapertarum-PNS tidak hilang begitu saja. Demikian halnya dengan semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS yang akan dilikuidasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 1, tidak akan raib.

Pasalnya, hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dikembalikan kepada PNS aktif dan PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.

Pokok tabungan perumahan milik PNS aktif beserta hasil pemupukannya juga dialihkan kepada PNS aktif peserta Tabungan Perumahan PNS sebagai saldo awal peserta PNS.

Demikian halnya dengan hasil pemupukan tabungan perumahan milik PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada PNS peserta tabungan perumahan PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com