Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Iuran Tak Menguntungkan, Pengusaha Resisten Terhadap UU Tapera

Kompas.com - 26/02/2016, 23:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang terdiri dari 12 bab dan 82 pasal telah resmi menjadi Undang Undang (UU) Tapera, Selasa (23/2/2016).

Sebelum dan setelah menjadi UU, Tapera tak pernah lepas dari kontroversi. Salah satunya tentang besaran iuran simpanan yang mesti disetor oleh peserta Tapera.

"Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan," bunyi pasal 1 nomor 3 UU ini.

Lebih lanjut lagi, peserta Tapera dibedakan menjadi dua jenis, yakni Pekerja dan Pekerja Mandiri. Pekerja didefinisikan dalam Pasal 1 nomor empat adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara disebutkan dalam pasal 1 nomor enam, Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Baik Pekerja dan Pekerja Mandiri yang terdaftar sebagai peserta Tapera berkewajiban menyetor simpanan Tapera bersamaan dengan Pemberi Kerja sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU Tapera.

"Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas pasal 1 nomor lima UU Tapera.

Pada awal perumusan UU Tapera, terdapat rumor bahwa besaran simpanan yang mesti disetor oleh Pemberi Kerja adalah 2,5 persen, sedangkan Pekerja hanya 0,5 persen. Hal tersebut yang membuat Pemberi Kerja berkeberatan dengan UU Tapera.

Menanggapi hal ini, pemerintah, dalam Pasal 17 ayat (2) UU Tapera mencantumkan bahwa ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meski tak menjadi Peserta Tapera, Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Tapera.

Selain itu, tugas lain Pemberi Kerja sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) adalah wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.

"Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya," bunyi Pasal 1 nomor 15 UU Tapera.

Sementara untuk Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang menjadi kewajibannya ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian sesuai dengan Pasal 18 ayat (3).

Kendati besaran iuran setoran Tapera akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), perkumpulan Pemberi Kerja dipastikan akan terus resisten terhadap UU Tapera akibat mekanisme iuran yang kurang berpihak kepada mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com