Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Bisa Jadi Peserta Tapera, Kok Bisa? (I)

Kompas.com - 26/02/2016, 15:15 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Resmi sudah Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi Undang Undang (UU) pada Selasa (23/2/2016) lalu.

Disahkannya UU Tapera adalah untuk merealisasikan Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemenuhan kebutuhan rumah dan penyelenggaraan sistem pembayaran rumah menjadi dua hal yang selalu beriringan menghiasi lika-liku pemerintah dalam mengurangi backlog rumah 13,5 juta unit.

UU Tapera pun diharapkan dapat menjadi jawaban atas masalah pembiayaan yang selama ini merintangi pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

UU Tapera terdiri dari 12 Bab dan 82 pasal yang mengatur mulai dari Ketentuan Umum hingga Ketentuan Peralihan Tapera.

Definisi Tapera sendiri dalam Ketentuan Umum yang ada di Pasal 1 UU Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Selain itu, pasal 1 UU Tapera juga mengatur tentang dana Tapera, peserta Tapera, definisi pekerja, pemberi kerja, pekerja mandiri, Komite Tapera, Badan Pengelola Tapera, dan ketentuan umum lainnya.

"Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan," bunyi pasal 1 nomor tiga UU ini.

Definisi di atas mencantumkan bahwa WNA yang memegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan bisa menjadi peserta.

Hal itu menimbulkan tanya berkaitan dengan Pemanfaatan Dana Tapera yang tercantum dalam Pasal 24 UU Tapera.

Pasal 24 ayat (1) UU Tapera berbunyi bahwa Pemanfaatan Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta WNA.

Keberadaan WNA sebagai peserta Tapera sebaiknya perlu dikaji ulang mengingat bahwa pemanfaatan Dana Tapera salah satunya adalah untuk pembiayaan pemilikan rumah seperti tercantum dalam Pasal 25 UU Tapera.

Lebih lanjut lagi di Pasal 27 ayat (1) dijelaskan tentang persyaratan guna mendapatkan pembiayaan perumahan, yakni sebagai berikut:

a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
c. belum memiliki rumah; dan/atau
d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.

Pasal 27 ayat (1) huruf b dengan gamblang menyatakan bahwa pembiayaan perumahan hanya untuk MBR dan di pasal 24 juga dijelaskan bahwa pemanfaatan dana Tapera dikecualikan bagi WNA.

Pertanyaannya: mengapa WNA ditetapkan menjadi Peserta Tapera dalam UU Tapera? Apa relevansinya terhadap masalah kepemilikan rumah masyarakat Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com