Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Iuran Tapera Bersama, Pengusaha Bisa Curhat

Kompas.com - 23/02/2016, 23:39 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menentukan besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah akan melakukan konsolidasi dengan pengusaha.

Selama ini pengusaha merasa dibebani dengan iuran-iuran pekerja. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, M Misbakhun, konsolidasi ini bisa menjadi ajang curhat bagi pengusaha terkait beban-beban tersebut.

"Ini kesempatan pemerintah untuk melakukan konsolidasi pungutan-pungutan yang selama ini membebani pengusaha. Misalnya, perbedaan jaminan hari tua dengan pensiun. Itu jadi pertanyaan kita semua," ujar Misbakhun di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Misbakhun menuturkan, jangan sampai jaminan hari tua menjadi beban pengusaha. Selama ini definisi jaminan hari tua dan pensiun seringkali kabur.

Jaminan hari tua diberikan pada pekerja saat pensiun, sementara pensiun pembayaran tiap bulan setelah pensiun. Menurut dia, hal ini hanya soal sistem pebayaran.

Selain itu, pengusaha juga seakan-akan telah memberi subsidi perumahan. Padahal, menurut Misbakhun, tidak seperti itu.

"Kalau keberatannya pengusaha, pada tingkat berapa yang jadi beban pengusaha. Ini kita sinkronisasi semua. Mana jadi beban, atau jadi duplikasi. Mereka bisa curhat," jelas dia.

Misbakhun menambahkan, Tapera merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan antara ketersediaan dengan kebutuhan (backlog) rumah.

Pengusaha, dalam hal ini, diminta untuk mengerti peran negara yang harus menyelesaikan masalah backlog.

Beda dengan BPJS

Ia juga mengatakan, pengusaha perlu memahami bahwa negara tidak bermaksud untuk membuat pengusaha kesulitan. Untuk itu, pemerintah menyediakan dialog dengan pengusaha yang bisa diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sebelumnya, kata dia, Apindo mengeluh dan keberatan jika Tapera diberlakukan. Apindo menyampaikan, selama ini sudah ada pungutan serupa yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Misbakhun menjelaskan, BPJS tidak melakukan investasi di bidang perumahan. BPJS hanya menempatkan dana sebesar 30 persen di satu perbankan dengan ketentuan bunga minimal sama dengan BI rate.

"Itu bisa dialokasikan untuk uang muka bagi bank yang mendapatkan penempatan dana tersebut. Bagi pekerja berarti untuk dapat KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," ucap Misbakhun.

Seperti diketahui, BI rate saat ini adalah sebesar 7 persen. Di sisi lain, bunga kredit rumah murah berjalan di 5 persen.

Untuk itu, dibutuhkan Tapera yang bisa menyediakan dana untuk rumah murah. Dana murah ini juga menjadi patokan seberapa efektif Badan Pengelola Tapera bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com