Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penertiban Rumah Mewah dan Area Komersial Harus Ditinjau Ulang

Kompas.com - 23/02/2016, 22:18 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kicauan peminat sejarah dan pekerja buku, JJ Rizal dalam akun twitter-nya terkait konsistensi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam mengembalikan ruang terbuka hijau (RTH) dan alih fungsi RTH di DKI Jakarta perlu ditinjau kembali.

JJ Rizal dalam akun twitter-nya @JJRizal, mengunggah kicauan tentang alih fungsi RTH menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, serta properti komersial.

"kalo digusur dgn alasan nyelametin ruang hijau jakarta, ngapa cuma yg miskin yg digebah, ini yg kaya kuat koq kaga?"

Kicauan JJ Rizal pada Sabtu (20/2/2016) malam, tersebut disertai foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, dan properti komersial lainnya.

"di daftar itu ada jg tuh kawasan rumah pak @basuki_tp sbg ruang hijau yg beralih fungsi, kapan balikin pak?"

Daftar yang dimaksud JJ Rizal adalah properti-properti yang dinilai telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 1985-2005. (Baca: Konsistensi Ahok Mengembalikan RTH Jakarta Dipertanyakan JJ Rizal)

Setidaknya ada lima kawasan yang telah diubah fungsinya, yakni Kelapa Gading sebagai area resapan air, Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung, Sunter sebagai area resapan air, Senayan sebagai RTH, dan Tomang sebagai hutan kota.

Alih fungsi kawasan itu pada dasarnya terjadi jauh sebelum kepemimpinan Ahok di DKI Jakarta. Prosesnya sendiri terbilang mudah dan marak terjadi.

"Pada masa lalu itu proses alih fungsi memang dimungkinkan dan ketika pembangunan tidak disesuaikan dengan tata ruang itu ada kompensasi yang dimungkinkan juga," kata Wakil Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Elkana Catur Hardiansah kepada Kompas.com, Senin (22/2/2016).

Pertanyaan JJ Rizal terkait proses penggusuran juga menjadi perhatian Elkana. Menurutnya, wilayah-wilayah yang disebut JJ Rizal memang tidak cocok dibangun pemukiman tetapi untuk menggusurnya atau menertibkannya tidak sesederhana yang dipikirkan.

Pasalnya, ketika kawasan itu dikelola pengembang, maka ada beberapa prosedur dan aturan yang mungkin sudah mereka lakukan sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta terdahulu.

Hal ini yang kemudian mesti ditinjau kembali sebelum melakukan penertiban atau penggusuran.

"Saya mesti melihat lagi sebetulnya apakah betul itu tidak sesuai dengan guna lahan atau nggak cuma saya mencoba menghormati proses yang sudah dilalui terlepas itu secara etika salah atau tidak secara normatis itu benar atau tidak," jelas Elkana.

Jika berkaca dari wilayah-wilayah yang disebutkan JJ Rizal, Elkana merasa publik dan pemerintah perlu melihatnya secara lebih bijak lagi dengan fokus pada dua hal.

Pertama, publik termasuk Pemprov DKI Jakarta dan JJ Rizal mesti melihat apakah wilayah-wilayah yang terkena alih fungsi sudah diakomodasi dalam RTRW DKI Jakarta terkini.

"Kedua, kita mesti melihat bagaimana sih mekanisme alih fungsi lahan pada zaman dahulu dan kalau saya sebagai swasta, saya pengembang nih dan sudah menjalani prosedur yang diatur oleh pemerintah masa lalu ya saya nggak mau dong digugat lagi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com