JJ Rizal dalam akun twitter-nya @JJRizal, mengunggah kicauan tentang alih fungsi RTH menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, serta properti komersial. (Baca: Kalijodo Bukan Soal Prostitusi, Melainkan RTH)
"kalo digusur dgn alasan nyelametin ruang hijau jakarta, ngapa cuma yg miskin yg digebah, ini yg kaya kuat koq kaga?"
Kicauan JJ Rizal pada Sabtu (20/2/2016) malam, tersebut disertai foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, dan properti komersial lainnya.
"di daftar itu ada jg tuh kawasan rumah pak @basuki_tp sbg ruang hijau yg beralih fungsi, kapan balikin pak?"
Daftar yang dimaksud JJ Rizal adalah properti-properti yang dinilai telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 1985-2005.
1. Kelapa Gading sebagai area resapan air
Perumahan:
a. Bukit Gading Villa Residences
b. Gading Kirana Residences
c. Gading Mediterania Residences
d. Villa Artha Gading Residences
Apartemen:
a. Palladian Park Apartment
b. Kelapa Gading Square Apartment
Pusat belanja:
a. Kelapa Gading Trade Center
b. La Piazza
c. Kelapa Gading Mall
d. Artha Gading Mall
Properti komersial:
a. Makro Supermarket
b. Gading Food City
c. Mitra Keluarga Hospital
d. Universal School
2. Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung
Perumahan
a. Pantai Indah Kapuk
b. Pantai Mutiara Residences
c. Mutiara Indah
Properti komersial
a. Damai Indah Golf
Pusat belanja
a. Pluit Mega Mall (sekarang Pluit Village)
3. Sunter sebagai area resapan air
Perumahan
a. Sunter Agung
Properti komersial
a. Pabrik otomotif
4. Senayan sebagai area hijau
Apartemen
a. Sudirman Place
b. Senayan Residences
c. Permata Senayan
Pusat belanja
a. Plaza Senayan
b. Senayan Trade Center
c. Sudirman Place (sekarang FX Senayan)
d. Permata Senayan
e. Senayan City
Hotel
a. Century Hotel
b. Mulia Hotel
5. Tomang sebagai hutan kota
Apartemen
a. Mediterania Garden Residences
b. Taman Anggrek
Pusat belanja
a. Taman Anggrek Mall
80 Persen
Konversi area resapan air dan kawasan
menjadi tembok-tembok beton, menurut konsultan RTH dan arsitek lanskap Nirwono Joga sudah mencapai sebanyak 80 persen.Nirwono menjelaskan, pelanggaran terhadap RTH dilakukan dalam berbagai cara dan variasi pengembangan. Mulai dari permukiman yang dibangun di atas bantaran kali hingga konversi taman menjadi bangunan beton komersial.
"Sampai saat ini tidak ada teknologi apapun yang bisa menggantikannya menyediakan oksigen. RTH ini harus ada di pusat kota karena fungsinya sebagai paru-paru kota," tutur dia.
DKI Jakarta sendiri terus mengalami defisit RTH dari tahun ke tahun. Pada tahun 1965 RTH di ibu kota Indonesia ini masih berada di angka 37,2 persen.
Jumlah ini bisa dikatakan ideal, karena sesuai dengan kesepakatan PBB yang menyatakan bahwa sebuah kota minimal punya 30 persen RTH dari total seluruh wilayah kota.
Di Indonesia telah diundangkan melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Pada Pasal 29 dan 30 disebutkan bahwa kota minimal harus menyediakan 30 persen dari total luas wilayahnya.
Rinciannya RTH privat 10 persen dan RTH publik 20 persen. RTH privat ini bisa diwujudkan melalui taman-taman, halaman rumah, dan bahkangreen roof.
Sementara RTH publik dibagi menjadi dua, yakni area dan koridor. Untuk area, misalnya ada taman kota. Sementara, untuk koridor berupa jalur hijau di bantara kali, pinggiran rel kereta, daerah sekitar sutet, bawah jembatan jalan, dan lain-lain.
Kemudian pada tahun 1985, RTH Jakarta berkurang menjadi 25,85 persen, hingga pada 2000 lalu terus menyusut menjadi tinggal 9 persen.
Meski sempat bertambah menjadi 9,8 persen pada tahun 2010 dan 9,9 persen pada tahun lalu, tetap saja belum memenuhi angka ideal.
Itulah mengapa Pemprov DKI Jakarta menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan dikuatkan kembali dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.