Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/02/2016, 17:31 WIB
|
EditorLatief

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh realisasi Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat atau RUU Tapera yang saat ini masih digodok panitia kerja (panja) RUU Tapera di DPR.

"Tapera ini menurut Menteri Keuangan perlu didorong, karena tidak ada risiko fiskal dan juga sudah menjadi bagian dari kewajiban pemerintah," kata Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kemenkeu, Djoko Hendratto, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Kemenkeu sendiri merupakan bagian dari Komite Tapera yang berada dalam struktur Badan Pengelola (BP) Tapera. Komite tersebut nantinya akan ditetapkan dan disahkan oleh Presiden RI.

Sebelumnya, Rabu (10/2/2015), Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus di Jakarta, mengatakan bahwa struktur BP Tapera di atasnya nanti ada Komite Tapera terdiri dari lima orang. Kelima orang itu adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, satu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan profesional.

Djoko mengatakan, selain mendukung RUU Tapera, Kemenkeu tetap akan mengawal pasal-pasal yang ada di dalamnya. Hal itu dibutuhkan agar tidak ada kelalaian yang malah akan memunculkan risiko fiskal.

Dia juga menyebutkan tantangan Tapera nantinya jika sudah diresmikan oleh DPR adalah mengumpulkan dana dan biaya operasionalnya. Permasalahan berikutnya adalah tentang likuiditas Tapera itu sendiri, yang menurut Djoko juga menjadi masalah dunia internasional dalam program serupa.

Nantinya, pemerintah juga akan menyusun teknis-teknis yang mengatur agar likuiditas dana Tapera dapat berjalan dengan lancar. Salah satunya dengan membentuk prioritas pemberian dana Tapera.

"Mungkin nanti akan diatur oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah (pp) untuk masalah likuiditas ini karena kan nggak mungkin semua yang mau pakai Tapera langsung dikasih semua, tapi harus ada penentuan siapa yang paling berhak dapat terlebih dahulu," kata Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+