Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, dari Runtuhnya Ruko sampai Bandara

Kompas.com - 11/02/2016, 14:54 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini tercatat beberapa kasus kecelakaan kerja dan kegagalan konstruksi berskala besar. Beberapa kasus itu diantaranya adalah runtuhnya ruko Cendrawasih Permai Samarinda (Juni 2014), runtuhnya hanggar Bandara Sultan Hasanudin Makassar (Maret 2015), runtuhnya Jembatan Pulau Dompak Tanjung Pinang (Oktober 2015), dan robohnya Jembatan by-pass Banyumulek Lombok (Oktober 2015).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2016), mengakui kecelakaan kerja di berbagai lingkungan proyek konstruksi memang kerap terjadi. Hal tersebut menunjukkan masih minimnya kepedulian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Karena itulah, lanjut Basuki, Pemerintah melalui Kementerian PUPR sudah semestinya melakukan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi.

"Kami sangat peduli dengan K3, terutama di lingkungan proyek konstruksi ke-PU-an. Untuk itu safety first dan zero accident akan terus kami tekankan pada seluruh pekerjaan konstruksi yang kami laksanakan," ujar Basuki.

Namun, menurut Basuki, semua itu tidak akan tercapai apabila tidak didukung oleh semua pihak yang terlibat. Pemerintah harus didukung dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun kesadaran K3. Pasalnya, kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi menyebabkan banyak kerugian, baik bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi serta masyarakat bahkan lingkungan.

"Aturan yang kami buat harus ditaati oleh semua pelaku jasa konstruksi dan menjadi acuan dalam perlindungan tenaga konstruksi infrastruktur PUPR. Ke depannya, selain diakui kompetensinya, tenaga konstruksi wajib bersertifikat," jelas Basuki.

Salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan K3 tersebut adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan itu kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 Tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.

Lahirnya SE ini disebabkan oleh adanya kecenderungan beberapa kecelakaan kerja terjadi karena tidak adanya biaya SMK3 yang seharusnya tercantum dalam biaya umum/keuntungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau