Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, dari Runtuhnya Ruko sampai Bandara

Kompas.com - 11/02/2016, 14:54 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini tercatat beberapa kasus kecelakaan kerja dan kegagalan konstruksi berskala besar. Beberapa kasus itu diantaranya adalah runtuhnya ruko Cendrawasih Permai Samarinda (Juni 2014), runtuhnya hanggar Bandara Sultan Hasanudin Makassar (Maret 2015), runtuhnya Jembatan Pulau Dompak Tanjung Pinang (Oktober 2015), dan robohnya Jembatan by-pass Banyumulek Lombok (Oktober 2015).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2016), mengakui kecelakaan kerja di berbagai lingkungan proyek konstruksi memang kerap terjadi. Hal tersebut menunjukkan masih minimnya kepedulian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Karena itulah, lanjut Basuki, Pemerintah melalui Kementerian PUPR sudah semestinya melakukan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi.

"Kami sangat peduli dengan K3, terutama di lingkungan proyek konstruksi ke-PU-an. Untuk itu safety first dan zero accident akan terus kami tekankan pada seluruh pekerjaan konstruksi yang kami laksanakan," ujar Basuki.

Namun, menurut Basuki, semua itu tidak akan tercapai apabila tidak didukung oleh semua pihak yang terlibat. Pemerintah harus didukung dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun kesadaran K3. Pasalnya, kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi menyebabkan banyak kerugian, baik bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi serta masyarakat bahkan lingkungan.

"Aturan yang kami buat harus ditaati oleh semua pelaku jasa konstruksi dan menjadi acuan dalam perlindungan tenaga konstruksi infrastruktur PUPR. Ke depannya, selain diakui kompetensinya, tenaga konstruksi wajib bersertifikat," jelas Basuki.

Salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan K3 tersebut adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Peraturan itu kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 Tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.

Lahirnya SE ini disebabkan oleh adanya kecenderungan beberapa kecelakaan kerja terjadi karena tidak adanya biaya SMK3 yang seharusnya tercantum dalam biaya umum/keuntungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau