Syaratnya adalah berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Nantinya, lanjut Misbakhun, akan ada iuran yang disetor oleh pemberi kerja dan karyawan, mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja.
Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah, yang bisa dipilih para peserta. Semua kegiatan itu akan dikelola oleh badan khusus bernama Badan Pengelola Tapera yang akan beroperasi dua tahun sejak RUU Tapera diundangkan.
Menurut Misbakhun, hingga saat ini proses pembahasan RUU itu sudah selesai 85 persen. Substansi-substansi utama yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah sudah diselesaikan dan tinggal menunggu kerja Tim Perumus draf akhir RUU Tapera.
Ia menargetkan RUU Tapera pada akhir bulan ini sudah tuntas dibahas.
"Akhirnya cita-cita untuk mempunyai UU yang kuat, yang melindungi hak rakyat memperoleh perumahan dan pembiayaan dengan dana murah sebentar lagi akan terwujud," terang Misbakhun.
Beban pengusaha
Politisi Golkar ini menambahkan, pembahasan RUU Tapera yang singkat menjadi bukti sejarah keberanian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat akan perumahan.