"Jika tidak diperjelas dan dipertegas lagi, dalam tataran implementasinya nanti akan sama saja dengan atura lama. Tidak akan berjalan maksimal," ujar Ignesz menjawab pertanyaan Kompas.com, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Ignesz memaparkan, tujuh usulan tersebut adalah pertama Hak Pakai (HP) harus diakui perbankan sebagai jaminan setara dengan Hak Guna Bangunan (HGB). (Baca: Akhirnya Orang Asing Diizinkan Miliki Hunian di Indonesia)
Untuk penetapan status HP sebagai penguatnya harus mendapat jaminan pinjaman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, bilamana memungkinkan, jangka waktu kepemilikan dapat diperpanjang dimuka sehingga ada kepastian.
Ketiga, izin tinggal diurus setelah transaksi properti terjadi. "Tentu saja hal ini harus diatur lagi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," tambah Ignesz.
Oleh karena itu, diperlukan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang penyederhanaan proses izin tinggal dan dapat dilakukan setelah proses transaksi properti.
Keempat, batas harga minimal properti yang bisa dibeli orang asing Rp 3 miliar untuk rumah tapak, dan Rp 5 miliar untuk apartemen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.