Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/01/2016, 11:28 WIB
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KOMPAS.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia meski dinilai bagus, namun bertentangan dengan UU Perkawinan.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, poin paling penting adalah meski warga negara (WNA) asing diizinkan memiliki hunian di Indonesia, mereka tidak bisa seenaknya.

Peraturan ini mengikat WNA agar menetap di Indonesia dan mewariskannya kepada keluarga yang memiliki izin tinggal. Itu pun, jika WNA yang memiliki hunian tersebut memang sudah meninggal.

Namun, Eddy melihat ada kekurangan pada PP ini yaitu pada saat WNA menikah dengan warga negara Indonesia (WNI).

"Satu yang masih rancu, pada kawin campur, di PP ini WNI bisa beli sama dengan hak milik. Ini bertentangan dengan UU (Undang-undang) Perkawinan," ujar Eddy kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2016).

Pada UU Perkawinan, kata Eddy, WNA dan WNI memiliki hak campur, yaitu harta dimiliki bersama.

Baik WNA maupun WNI yang menikah ini, tidak bisa membeli properti dengan hak milik kecuali dengan perjanjiian pranikah pemisahan harta. Perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris.

Sementara PP 103/2015 mencantumkan, keduanya bisa membeli dengan hak milik dan perjanjian pemisahan harta.

Artinya, setelah WNA dan WNI menikah, mereka bisa membeli properti dengan hak milik tanpa perjanjian pranikah atau pasca menikah.

Menurut Eddy, hal ini memunculkan polemik baru antara pp kepemilikan properti asing dengan UU Perkawinan, sehingga harus dibahas lebih lanjut.

"Harusnya status tetap Hak Pakai kalau tidak ada perjanjian pra nikah bahwa harta masing-masing. Sebaiknya pp ini disesuaikan dengan UU Perkawinan, atau yang diubah UU Perkawinannya. Karena, pp pasti kalah dengan UU," tandas Eddy.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+