JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Tabungan Perumahan (Tapera) akan menjadi tanggung jawab Badan Pengelola (BP) Tapera. Struktur BP Tapera tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera yang dibawahi oleh Komite Tapera.
Komite Tapera ini nantinya akan ditetapkan dan disahkan oleh Presiden RI.
"Struktur BP Tapera di atasnya nanti ada Komite Tapera terdiri dari lima orang yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, satu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan profesional," ujar Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus di Jakarta, Rabu (14/1/2016).
Di bawah Komite Tapera, lanjut Maurin, ada BP Tapera yang terdiri dari lima komisioner. Lima komisioner ini diseleksi oleh Komite Tapera kemudian diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan.
Berdasarkan RUU tersebut, komisioner ini yang nanti membentuk struktur ke bawah. BP Tapera sendiri bertanggung jawab kepada presiden, sementara komisioner bertanggung jawab kepada BP Tapera.
Maurin menjelaskan, tugas Komite Tapera adalah menetapkan kebijakan strategis Tapera, menyeleksi BP Tapera, dan mengawasi BP Tapera.
Meski BP Tapera tidak berada di bawah Kementerian PUPR, menurut Maurin, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pada Komite Tapera sudah ada Menteri PUPR.
"Dengan Menteri PUPR ada menjadi anggota Komite Tapera, koordinasi sudah otomatis. Pada pasal 4 RUU Tapera, pengelolaan Tapera harus memperhatikan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman yang ditugaskan pada Menteri PUPR," jelas Maurin.
Anggota Komite
Dengan menjadi salah satu Komite, kata dia, Menteri PUPR bisa mengendalikan mengontrol dan melaksanakan koordinasi dengan BP Tapera.
Selain Menteri PUPR, Komite Tapera juga mencakup pembina keuangan, pembina tenaga kerja, pembina lembaga keuangan khususnya bank, dan profesional.
Menurut Maurin, sedapat mungkin Tapera dijalankan oleh struktur yang sudah ada, tanpa perlu bentuk organisasi baru. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan untuk pembentukan struktur tidak terlalu besar.
"Misalnya, siapa yang mengadministrasikan atau mengumpulkan iuran uang tapera, tunjuk saja bank, kan sudah ada OJK. Siapa saja yang menyalurkan, tunjuk saja bank dan perusahaan pembiayaan. Siapa yang mengelola, tunjuk saja manajer investasi," tuntas Maurin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.