Hunian yang dialihkan pada tahap pertama ini, kata Himawan, merupakan rusunawa yang sudah siap fasilitas dan prasarananya. Dengan demikian, Perumnas hanya perlu mencari penghuninya.
Pengelolaan rusunawa, lanjut dia, merupakan salah satu fokus kerja Perumnas selama 30 tahun. Tarif sewanya akan disesuaikan berdasarkan tingkat pendapatan di masing-masing daerah.
Di derah yang penduduknya berpendapatan cukup tinggi, tarif sewa atau biaya untuk mengelolanya tidak perlu menunggu subsidi.
Sebaliknya di daerah yang kemampuan penduduk untuk sewanya rendah, sementara biaya kelola tinggi, mungkin nanti diadakan rencana alokasi Public Service Obligation (PSO) dari Kementerian PUPR.
Tugas Perumnas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2015, ada empat tugas Perumnas. Pertama, menyediakan pembangunan dan pemukiman bagi masyrakat berpenghasilan rendah (MBR) baik rumah susun maupun rumah tapak.
Kedua adalah sebagai bank tanah. Keberadaan tanah nasional bisa menjaga stabilitas harga tanah keseluruhan. Dengan demikian, harga rumah juga tidak naik terlalu tinggi.
Tugas ketiga adalah manajemen properti dan aset.
"Ini yang sekarang sudah dimulai. Selama 10 tahun, Perumnas sebagai pengembang biasa. Nah, sekarang mulai dengan Pak Basuki (Menteri PUPR Basuki Hadimuljono), menarik lagi tugas Perumnas sebagai national housing agency atau pelaksana tugas," jelas Himawan.
Tugas Perumnas ke empat adalah memperbesar kapasitas. Perumnas bisa ditunjuk sebagai off taker dalam menstabilisasi harga dan memperbesar kapasitas bekerjasama dengan pengembang di daerah-daerah untuk kebutuhan pasokan yang jumlahnya lebih besar.