Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait KIK DIRE, Pengembang Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

Kompas.com - 13/11/2015, 13:54 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengembang masih mengambil sikap menunggu atas kelanjutan dari paket kebijakan ekonomi jilid V terkait penghapusan pajak berganda untuk instrumen keuangan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE).

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto P Adhi mengatakan, selama belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjelaskan secara rinci mengenai KIK DIRE, perseroan belum akan bertindak lebih jauh.

"Kami masih mempelajari itu. Mana yang terbaik akan kami ambil. Sekarang kan pemerintah belum mengeluarkan aturannya. Jadi, kami menunggu saja," ujar Adhi kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2015). 

Demikian halnya dengan PT Agung Podomoro Land Tbk. Pengembang ini juga memilih bersikap wait and see

"Selama belum dikeluarkan aturan rincinya, lebih baik kami fokus dulu menggarap proyek yang ada. Meskipun paket kebijakan ekonomi V ini bagus untuk menggenjot pertumbuhan properti," kata Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, Kamis (12/11/2015). 

Baik Adhi maupun Ariesman sepakat penghapusan pajak berganda untuk instrumen keuangan KIK DIRE berpotensi mendorong pertumbuhan properti. 

Dalam paket kebijakan ekonomi tahap V, pemerintah lebih menekankan intensif fiskal dalam hal ini pajak.

Kendati PMK belum disahkan, namun Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memberikan bocoran soal fasilitas yang akan diperoleh dari kebijakan yang satu ini. 

Pertama, untuk kepentingan Pajak Penghasilan (PPh), KIK-DIRE dianggap sebagai satu kesatuan, yang tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan yang dibentuk. 

Tadinya, special purposes company (SPC) ini dianggap terpisah, sehingga keduanya dianggap sebagai subjek PPh. 

"Sekarang tidak ada. Kan ada dividen yang dikelola dari SPC. Nah, itu tidak dikenakan PPh atas dividen," kata Bambang dalam konferensi pers usai rapat FKSSK, Kamis malam (22/10/2015). 

Fasilitas kedua yaitu underlying asset atau skema sejenisnya tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat 2, Undang-undang PPh. 

"Kalau kita jual tanah dan bangunan kan ada PPh final kalau enggak salah 10 persen. Penjualan melalui SPC karena dianggap tidak riil maka tidak kena pajak," jelas Bambang. 

Sementara fasilitas ketiga yaitu, pengembalian pendahuluan atas kelebihan PPN atas SPC. 

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, apabila beleidnya sudah keluar, maka demi kejelasan pelaku usaha, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyampaikan sosialisasi. 

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komosioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan ini mampu mendorong kapasitas pasar modal. 

Kebijakan penghapusan pajak ganda KIK-DIRE juga diyakini dapat mendorong perkembangan sektor properti, dan memberikan multiplier effects

"Potensinya besar sekali. Sekarang aset kita yang di-DIRE-kan di Singapura, data kami menunjukkan lebih dari Rp 30 triliun," ucap Muliaman. 

Dia bilang, apabila fasilitas ini dimanfaatkan, maka akan menjadi lokomotif baru bagi perkembangan keuangan di Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau