JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura Jakarta mendapat perhatian lebih dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Pantai utara (pantura) Jakarta pada dasarnya bukan merupakan kawasan strategis untuk pembentukan pulau baru seperti yang tercantum dalam Raperda tersebut.
Kawasan strategis mestinya dapat dinilai dari fungsinya bagi negara, bukan hanya bagi kepentingan kelompok tertentu. Atas dasar itu, WALHI menganggap Raperda tersebut terkesan tidak dipikirkan dari banyak sisi.
"Raperda itu harusnya memikirkan banyak faktor, kalau kawasan pantura itu kan strategis secara pertahanan Indonesia misalnya. Saya lihat masih banyak kebingungan dalam Raperda ini, mulai dari Dishub yang bingung transportasinya sampai kabel-kabel di sekitar situ belum dapat solusinya. Artinya ini dipaksakan," jelas Deputi Direktur WALHI Jakarta, Zaenal Muttaqin, kepada Kompas.com, Senin (26/10/2015).
Reklamasi kawasan pantura Jakarta bukannya tanpa bahaya. WALHI mengidentifikasi ada beberapa ancaman apabila Raperda itu benar-benar disahkan, salah satunya adalah terkait tata kelola air.
"Masalah pertama yang bisa muncul terkait tata kelola air. Di sana ada sekitar 10 ribu hektar lokasi luasan air yang akan terganggu kalau benar Raperda itu jadi. Kedua adalah kemungkinan banjir akan semakin tinggi," ungkap Zaenal.
Zaenal juga menambahkan dampak lainnya, yakni kerusakan lingkungan di daerah lainnya. Eksploitasi besar-besaran untuk pengambilan pasir di Krakatau dan Serang diperkirakan bakal terjadi demi mengakomodasi pembangunan 17 pulau yang tercantum di Raperda itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.