Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tugaskan Ferry Lanjutkan Sanksi Pembakar Hutan dan Lahan

Kompas.com - 23/10/2015, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pengendalian kKarhutla yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, menteri koordinator, dan menteri terkait di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015), Presiden menyampaikan bahwa bencana asap akibat karhutla masih berlangsung saat ini dan titik panas masih banyak.

"Pertama, kebijakan menghentikan seluruh proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Kebijakan kedua adalah Kebijakan Sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan. Ketiga, jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40 persen, maka izin HGU-nya akan dibekukan.

Sementara itu, terkait dengan langkah preventif, maka seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk memasang perlengkapan sensorik panas atau asap sebagai langkah awal pemadaman. Sedangkan pada setiap luasan 10 hektar, pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api.

"Kedua kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016 baik kepada yang sudah memegang HGU maupun HGU yang baru," jelas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com