Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan Maret Tahun Depan

Kompas.com - 22/10/2015, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kini mengalami kondisi darurat perumahan, terbukti angka backlog atau kekurangan rumah yang diperkirakan mencapai 13,5 juta unit. Atas dasar itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan akan diundangkan pada Maret 2016.

Pembentukan RUU Tapera tak terlepas dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 124 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri melalui Undang-Undang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menggelar rapat pansus perdana pada Kamis (22/10/2015). Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo melalui keterangan tertulis menyampaikan tanggapannya terhadap RUU Tapera.

"Ya saya kira sudah jelas, Presiden sangat mendukung. Untuk pemenuhan pengadaan rumah tidak mungkin hanya mengandalkan APBN, jumlahnya kecil sekali dari kebutuhan. Bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak mempunyai jalur ke bank, bisa mengakses melalui Tapera," kata Basuki, sesaat setelah selesai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Keberadaan RUU Tapera ini juga bisa menjadi jawaban atas masih kurangnya ketersediaan rumah bagi rakyat. Selain itu, RUU itu juga mampu mempersingkat program perumahan pemerintah.

"Sangat penting, kita ada 13,5 juta masyarakat yang tidak mempunyai rumah. Kita cuma satu juta rumah per tahun mau berapa belas tahun selesainya. Dengan Tapera ini kan bisa diperbanyak programnya," tandas Basuki.

Rencananya, RUU Tapera ini akan segera disahkan pada Maret 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com