Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Setahun Jokowi, 513.000 Rumah Rakyat Terbangun

Kompas.com - 20/10/2015, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, terhitung tepat setahun duet Joko Widodo (Jokowi) dengan Jusuf Kalla memimpin Indonesia. Dalam perjalanannya, di sektor perumahan, terdapat beberapa capaian.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, mengatakan khusus aspek penyediaan, prinsip kerjanya adalah merealisasikan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Di bidang perumahan, pemerintah mengupayakan tersedianya rumah sesuai dengan Program Sejuta Rumah. Sekarang, sudah terbangun 513.000 unit," ujar Syarif kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Dari keseluruhan yang terbangun, kata Syarif, rumah ini diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR. Dalam pembangunan sejuta rumah, pemerintah memprioritaskan kepada dua hal yakni rumah sebagai hunian dan sebagai kepemilikan.

Menurut Syarif, penting untuk memikirkan rumah sebagai kepenghunian, tidak hanya kepemilikan. Di dalam target pembangunan rumah sebagai hunian, terdapat pembangunan rumah yang tidak layak huni.

Perumnas.co.id Salah satu rusunami yang dibangun Perumnas di Jakarta.
Syarif menambahkan, dalam setahun terakhir, pemerintah banyak meningkatkan regulasi terkait perumahan. Salah satunya, adalah penerbitan Peraturan Menteri untuk bantuan uang muka rumah sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi yang tidak mampu, Kementerian PUPR bekerja sama dengan kementerian lain. Contohnya, dalam koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah menderegulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 55 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam Pasal 37A di antara Pasal 37 dan Pasal 38 berbunyi “Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua".

www.shutterstock.com Ilustrasi
"Pemanfaatan dan BPJS-T, kemarin hanya 5 persen saja untuk properti, dengan deregulasi menjadi 30 persen. Itu kerja sama dengan PUPR, Perumnas, dan BTN," jelas Syarif.

Masih dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, lanjut dia, pemerintah bekerja sama membangun 800 unit bagi transmigran dari target 2.000 unit tahun ini.

Sementara itu, dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR berkoordinasi untuk mengurus lahan yang tidak terpakai dalam rangka pembangunan sejuta rumah. Saat ini, proses koordinasi sudah sampai ke survei lapangan.

"Kita lihat lokasi yang layak dimanfaatkan. Kemungkinan dalam waktu singkat lokasi sudah diserahterimakan Menteri Keuangan ke Kementerian PUPR untuk dimanfaatkan," sebut Syarif.

Begitu pula dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah akan memanfaatkan tanah-tanah tidak terpakai untuk pembangunan rumah murah.

Adapun bagi Perum Perumnas, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk bisa memberi penugasan terkait lahan-lahan di daerah yang tidak terpakai. Lahan-lahan ini akan diambil alih oleh Perumnas untuk kemudian dibangun menjadi kawasan perumahan beserta fasilitas pendukungnya.

Syarif berharap pembangunan ini bisa dijadikan ujung tombak Perumnas sebagai BUMN yang bergerak di bidang perumahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com