JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang bergulirnya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggodok Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (RUU JK) demi mendorong daya saing tenaga kerja Indonesia.
Kementerian PUPR juga berencana memberikan perhatian lebih bagi tenaga asing yang ingin bekerja di Indonesia, terutama di bidang jasa konstruksi. Salah satunya dengan cara memberikan sertifikat bagi mereka sebelum bisa bekerja di Indonesia.
"Kita akhirnya berusaha mempercepat sertifikasi. Jadi semua tenaga asing yang masuk harus kita sertifikasi, berkoordinasi juga dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Seritifikat itu sesuai dengan keterampilan yang dimiliki, mau ahli ataupun teknis," jelas Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yusid Toyib saat menghadiri hari ulang tahun Asosiasi Konstuktor Indonesia yang ke-42 di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
LPJK nantinya yang akan bertanggungjawab dalam proses sertifikasi tersebut. Kementerian PUPR terlibat ketika RUU JK sudah disahkan sebagai Undang-Undang oleh pemerintah. Saat ini, baru ada sekitar enam ribuan tenaga asing yang sudah disertifikasi. Maka dari itu, percepatan sertifikasi akan melibatkan banyak pihak mulai dari politeknik, perguruan tinggi, hingga SMK.
"Jadi kita nanti akan jemput bola, misalnya ada satu proyek besar yang sedang berlangsung, instruktur dan tim asesor akan datang ke lokasi, dilihat kerjanya, benar atau tidak, mungkin satu sampai dua jam, baru kita kasih sertifikasi. Jadi sertifikasinya langsung di tempat," jelas dia.