Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukseskan Sejuta Rumah, Menteri Ferry Minta Data Kebutuhan Lahan

Kompas.com - 17/09/2015, 18:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) krusial. Pasalnya, kementerian ini bertanggung jawab atas perizinan tanah. Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan program ini masuk dalam prioritas pengadaan tanah.

"Bagaimana program pemerintah ini bisa berjalan, masuk ke dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tinggal REI hitung jumlah lahan untuk bangun rumah sejuta rumah ini untuk MBR," ujar Ferry saat Forum Diskusi Kompas bertajuk "Bersama Mewujudkan Program Satu Juta Rumah" di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Ferry mengatakan, REI yang bisa mencari persediaan lahan untuk kepentingan umum.
Rei juga bisa memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR perusahaan real estate mana saja yang layak dan patut diberi kompensasi dalam program ini.

Jika sudah ada daftarnya, Ferry berjanji akan membantu kemudahan perizinan. Meski demikian, ia mengingatkan pengembang yang dimudahkan ini harus terjun langsung dalam program sejuta rumah. 

Sementara itu, ia juga mengatakan, program tersebut erat kaitannya dengan perubahan tata ruang. Penggunaan lahan sangat berpengaruh terhadap adil dan tidaknya tata ruang. Dalam pengadaan tanah khususnya untuk sejuta rumah, kata Ferry, ia bisa mengusahakan untuk mempercepat izinnya.

Menurut dia, hal ini bukanlah sesuatu yang sulit. Namun, ia tidak bisa menjanjijakan lahan selalu tersedia. "Saya bilang izinnya itu dibolehkan atau tidak. Bukan tersedianya lahan. Kalau itu, kami tidak akan sanggup," sebut Ferry.

Mengenai pemberian izin, dalam satu hari saja ia bisa melakukannya. Asal, sertifikat kepemilikannya jelas. Selama ini, kata Ferry, orang menjual beli tanah tapi tidak meminta persetujuan dari BPN terlebih dahulu.

Pasalnya, saat ini penghuni rumah yang tidak memiliki sertifikat asli. Penghuni mengaku tinggal 15 tahun. Namun saat akta jual belinya keluar, baru diketahui bahwa rumah itu bukan dimiliki penghuni.

Dalam pengadaan lahan, terdapat permasalahan lain selain kepemilikan, yaitu pembayaran. Sebelumnya, proses pengumuman pembayaran memakan waktu 14 hari. "Kita lakukan percepatan di sana dengan model proses time table. Ketika disampaikan ada inventarisasi, kita langsung lakukan pembayaran," jelas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com