"Draf PP sudah di Seskab untuk ditetapkan, dan ditandatangani Presiden Jokowi. Ini perlu karena untuk pengusahaan sumber daya air," ujar Basuki di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Basuki juga mengatakan, PP ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur pengusahaan air di Indonesia. PP tersebut mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Sedangkan RUU SDA yang berupa naskah akademis, juga sudah siap untuk dikonsultasikan kepada publik. Setelah itu, draf akan diserahkan dan menjadi inisiatif DPR.
"Jadwalnya November. Dalam dua bulan ini dipastikan selesai, setelah naskah-naskah akademis sudah siap," jelas Basuki.
Dia berharap draf ini bisa segera diserahkan sehingga pengesahan RUU SDA bisa lebih cepat memakai hak inisiatif DPR.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). MK menilai, UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pembatalan ini, menurut Basuki merupakan momentum tepat dikembalikannya hak-hak pengelolaan SDA kepada Negara.