Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi RUU Jasa Konstruksi, Etika Profesional Wajib Ada

Kompas.com - 31/08/2015, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Jasa Konstruksi, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali, mengingat Indonesia akan menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Mayarakat Universitas Indonesia Mohammed Ali Berawi, mengatakan saat ini, para ahli konstruksi di luar Indonesia sudah berbicara soal etika profesional.

"Di seluruh negara maju, semakin bagus pembangunan, semakin bagus professional ethic (etika profesional). Etika profesional ini biasanya tertuang dalam kontrak," ujar Ali saat Forum Group Discussion (FGD) Telaah Urgensi RUU Arsitek dan RUU Jasa Konstruksi di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Ali menuturkan, jika MEA diterapkan dan pelaku konstruksi asing memasuki Indonesia, mereka akan kebingungan dengan regulasi yang ada. Oleh sebab itu, butuh penguatan sistem, dan mekanisme. Lebih baik lagi, jika ada badan yang memutuskan sesuai kadar kontekstual masalah.

Selain itu, perlu ada penambahan pasal dalam RUU tersebut terkait kejujuran, keadilan dan integritas pelaku konstruksi. Dia mencontohkan, misconduct atau kelakuan buruk perusahan di Amerika Serikat yang masih tinggi. Kelakuan buruk ini bisa terjadi antara perusaahaan terhadap pekerja, perusahaan pada proyek, dan perusahaan terhadap beberapa pihak.

"Ambil contoh kesehatan dan keselamatan kerja (K3) apakah sudah sesuai aturan atau belum, apakah penerapannya maksimal atau belum. Kalau tida, bisa menyebabkan misconduct," kata Ali.

www.shutterstock.com Ilustrasi
Integritas

Pada bab dua RUU juga perlu ditambahkan poin integritas. Menurut Ali, dibandingkan hanya fokus pada kebebasan, lebih baik mengedepankan integritas yang berlaku pada internal maupun eksternal perusahaan.

Selain itu, perbaikan yang dirasa perlu adalah pendefinisian perusahaan dan jenis usaha. Singapura dan Malaysia melalui organisasinya masing-masing, melakukan pembagian jenis usaha dengan pendanaan proyek. Hal tersebut memiliki kemiripan dengan Indonesia.

"Di sini perlu dipikirkan, bagaimana definisi usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Pada UU sebelumnya, usaha individu dikatakan usaha kecil. Untuk perusahaan adalah badan usaha besar," ucap Ali.

Pendefinisian ini perlu dipertimbangkan kembali, misalnya berdasarkan teknologi dan dana. Teknologi seperti apa yang kemudian menentukan usaha kecil, menengah, dan besar. Begitu pula dengan dana atau omzet perusahaan.

Menurut Ali, jika tidak dilakukan definisi ulang, maka klasifikasi pendanaan proyek juga akan terkendala. Pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dibebankan kepada individu, pertanggungjawabannya akan lebih rumit dibandingkan dengan badan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com