Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penilaian Industri Hijau Berdasarkan Permen 51/2015

Kompas.com - 26/08/2015, 19:52 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara wewujudkan ekonomi hijau. Salah satunya melalui pelestarian sumber daya alam. Bentuknya adalah produk berbahan dasar sumber daya alam yang ramah lingkungan.

Menurut Kepala Pusat Pengkajian Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Perindustrian Zakiyudin, saat ini Indonesia mengandalkan industri sumber daya alam sebagai penggerak utama ekonomi nasional.

"Namun, perlu disadari, sumber daya alam yang melimpah tidak menjamin keberhasilan negara dalam menumbuhkan ekonomi berkelanjutan," ujar Zaki saat sambutan acara Peluncuran Green Label Indonesia di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Zaki menilai, perlu ada pendekatan pembangunan industri yang berkelanjutan atau proses produksi yang berlandaskan ekonomi sosial. Artinya, industri harus memiliki visi pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah, lanjut dia, telah merumuskan industri hijau sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yaitu pasal 77 sampai dengan 83. Cukup banyak pasal yang mengatur industri hijau. Dalam UU disebutkan, industri hijau adalah proses produksi yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Tujuannya, kata Zaki, tak lain adalah agar bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau tidak hanya bertujuan menjembatani permasalahan terbatasnya sumber daya alam atau permasalahan lingkungan.

Namun, tambah Zaki, juga menjadi jawaban akan peningkatan daya saing industri nasional di ranah internasional, dalam rangka menyambut perdagangan bebas, efisiensi sumber daya, penerapan industri hijau. Berdasarkan UU tersebut, Kementerian Perindustrian berupaya untuk melakukan perumusan dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan. Standardirasi yang ditetapkan industri hijau paling sedikit memenuhi ketentuan bahan baku, penolong, energi.

Selain itu, proses produksi, manajemen perusahaan, pengelolaan limbah juga menjadi penilaian. Kelanjutan dari UU tersebut, tutur Zaki, adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 yakni mengenai aturan atau pedoman penyusunan standar industri hijau (SHI).

Permen tersebut mengesahkan penerapan lima standard industri hijau yaitu semen, ubin keramik, besi baja dasar, pulpen, kertas, dan tekstil. Standard ini merupakan pedoman perusahaan dalam proses produksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com