Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangka Tengah Targetkan 20 Persen RTH dalam Dua Tahun

Kompas.com - 21/08/2015, 14:28 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BANGKA TENGAH, KOMPAS.com - Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman menargetkan porsi ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya mencapai 20 persen sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Targetnya RTH 20 persen dapat dicapai pada 2017," kata Erzaldi kepada Kompas.com, usai peresmian RTH Taman Kota Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/8/2015). 

Menurut Erzaldi, peresmian RTH di Alun-alun Taman Kota Koba ini adalah sebagai bentuk pemenuhan amanat UU tersebut. Meskipun saat ini, kawasan RTH di Bangka Tengah baru mencapai 16 persen dari total luas wilayah. 

Hingga kini, terdapat enam kawasan yang dibidik untuk pembangunan RTH. Empat di antaranya adalah bekas daerah Pasar Lama, sepanjang Sungai Berok, sepanjang pantai dari Kurau ke Koba, dan Alun-alun Koba sendiri.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan RTH Taman Kota Koba.


"Hari ini, kita lansir RTH Koba. Kami sebutnya dimensi kemanfaatan dan kegunaan atas tanah," ujar Ferry saat peresmian.

Menurut Ferry, RTH sebaiknya dimaknai secara fisik yaitu sebagai taman saja. Namun, RTH juga harus menjadi ruang sosial yang hidup, yakni saat warga bisa saling berinteraksi di bawah pohon rindang. Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan didukung sepenuhnya untuk menciptakan RTH.

Pembangunan RTH tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada pasal 29, ruang terbuka hijau terdiri dari RTH publik dan RTH privat. Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com