Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset HGB Organisasi Bisa Menjadi Hak Milik

Kompas.com - 18/08/2015, 14:42 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani perjanjian nota kesepahaman dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Perjanjian ini dibuat untuk memastikan aset-aset milik Kowani tidak beralih tangan.

"Organisasi kewanitaan ini kan konfederasi punya anggota. Problema yang biasa muncul soal kesekretariatan, soal status kepemilikan kantor-kantor kesekretariatan. Tanggung jawab Kowani memastikan status itu," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Dalam hal ini, tutur Ferry, Kementerian ATR/BPN membantu untuk mengetahui dan mengidentifikasi hal-hal yang harus Kowani lakukan untuk penyelamatan aset-aset itu.

Dia juga mendorong Kowani untuk menginventarisasi dan melaporkan status kantor-kantor organisasi di seluruh Indonesia. Dari data itu, bisa dideteksi status kantor organisasi dan diidentifikasi aset-aset yang sudah beralih.

"Organisasi-organisasi itu harus mencatat dengan baik aset-asetnya. Selama ini, urusan aset sering terabaikan. Saat organisasi belum mengurus aset, kemudian ada pihak lain atau pengurus yang sudah tidak menjabat lagi jadi anggota, dan mengambil alih aset, bakal kerepotan," jelas Ferry.

Ferry menambahkan, setidaknya sampai 2019 atau periode kepemimpinan Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo berakhir, data administrasi aset Kowani bisa terkumpul.

Legalisasi HGB menjadi hak milik

Sementara itu, menurut Giwo, sejauh ini yang sudah terdata adalah aset Kowani yang berada di Jakarta dan Yogyakarta. Dalam kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, ia fokus menginventarisasi kepemilikan aset Kowani dan organisasi anggota.

Dengan bantuan Kementerian ATR/BPN, Kowani bisa lebih mudah melegalisasi aset-asetnya. Dengan begitu, kata Giwo, aset-aset Kowani yang ada sejak 1928 tidak berkurang. Giwo juga mengajak seluruh anggota untuk berkonsolidasi meningkatkan hak aset Kowani.

Giwo mengharapkan agar aset-aset yang dilegalisasi, statusnya bisa menjadi hak milik. Selama ini, karena atas nama organisasi, kepemilikan sertifikatnya bersatus hak guna bangunan (HGB) yang perlu diperpanjang pada saat-saat tertentu.

"Apa bisa supaya lebih fokus kepemilikan hak milik organisasi. Tujuannya untuk mengurangi permasalahan proses perpanjangan menjadi milik organisasi," ucap Giwo.

Menurut dia, karena proses perpanjangan inilah yang sering menimbulkan masalah di lapangan. Saat organisasi belum memperpanjang, ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil alih aset Kowani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau