Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Perda untuk Sedot Tinja

Kompas.com - 12/08/2015, 08:13 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini, urusan sanitasi kerap dikesampingkan. Untuk layanan lumpur tinja, atau sedot tinja, perusahaan jasa swasta baru bergerak ketika ada keluhan di masyarakat.

Menurut Sekretaris Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rina Agustin, seharusnya menyedot tinja dilakukan lebih sering.

"Akan menjadi masalah, kalau tidak secara rutin disedot tinjanya. Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk teratur menyedot lumpur tinjanya," ujar Rina di Gedung Sumber Daya Alam Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Kalau dibiarkan, kata Rina, lingkunganlah yang menjadi korbannya. Untuk itu, perlu pendampingan dari Direktorat Cipta Karya, mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam menyediakan layanan reguler dan terjadwal dalam menyedot lumpur tinja.

Hal ini, sebut dia, menjadi fokus pemerintah agar penyedotan lumpur tinja tidak tergantung pada reaksi masyarakat. Pemerintah akan membuat tim layanan terpadu yang mendatangi rumah-rumah untuk membersihkan septic tank. Tidak hanya untuk menyedot, tim layanan terpadu ini akan memeriksa layak tidaknya Instalasi Pengolahan Layanan Tinja (IPLT) yang ada.

Namun, tambah Rina, urusan sanitasi ini tidak akan menarik kalau bukan pemerintah daerah sendiri yang menyuarakan. Hingga saat ini, kabupaten/kota yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) soal limbah sanitasi, kurang dari 10 di seluruh Indonesia.

"Bagaimana bisa (tim sedot tinja) beroperasi secara layak, kalau Perda tidak ada. Perda ini sebagai payung hukum teralokasi anggaran untuk layanan tersebut dan layanan pendukung lainnya. Kalau tidak ada Perda itu, pasti langsung dicoret pengajuan anggarannya," jelas Rina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com