Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Kaji Usulan BKPM Hapus Amdal dan Kemudahan IMB

Kompas.com - 05/07/2015, 23:54 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespon positif usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani untuk menata kembali beberapa poin dalam kebijakan perizinan bangunan di bawah koordinasi Kementerian PUPR.

Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Velix Wanggai, dalam menjawab pertanyaan Kompas.com, Ahad (5/7/2015), Menteri Basuki telah mengidentifikasi dua regulasi untuk dipelajari dan dikaji guna mendukung kemudahan berusaha dan investasi di berbagai daerah.

Kedua regulasi itu yakni Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung dan Permen Pekerjaan Umum No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

Kedua aturan itu ditetapkan tanggal 9 Agustus 2007 yang menyatakan agar IMB untuk bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Kelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Walaupun pandangan Bank Dunia dalam survei Ease of Doing Business (EoDB) menilai kebijakan Indonesia harus memudahkan IMB, namun Menteri Basuki menekankan agar setiap pendirian bangun harus tetap memperhatikan aspek teknis dan administratif pendirian bangunan dan kelaikan fungsi bangunan, seperti letak tangga, keselamatan penghuni dan warga sekitarnya, dan tata bangunan sesuai fungsi yang selaras dengan lingkungan. 

Velix menambahkan, pengalaman yang terjadi bahwa bangunan dua lantai pun ternyata dapat menyebabkan korban jiwa saat kebakaran karena tata bangunan yang tidak mempertimbangkan keamanan warga.

"Jadi usulan BKPM masih terus dikaji dan ditujukan ke tata cara penerbitan SLF bangunan gedung, dokumen sertifikat dan pola pemeriksanaan berkala gedung. Demikian pula, kami tengah mengkaji proses IMB, tata cara pengesahan dokumen rencana teknis, maupun jangka waktu proses penerbitan IMB gedung," papar Velix.

Demikian halnya terkait izin Amdal/UPL/UKL, Kementerian PUPR juga akan mengkaji secara mendalam karena dokumen Amdal dikhususkan untuk gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus, bukan untuk izin rumah hunian, atau rumah tinggal tunggal sederhana.

Kementerian PUPR juga akan melihat keseimbangan antara kepentingan kemudahan perizinan, namun tetap mengedepankan keserasian bangunan dengan lingkungan hidup dan sosial maupun keserasian rencana tata ruang wilayah di daerah-daerah.

"Posisi Kementerian PUPR menyetujui ada kemudahan perizinan, namun tetap mempelajari dampak lingkungan dari pendirian bangunan tersebut. Dan, dalam proses kajian itu, Menteri Basuki akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki otoritas dalam soal regulasi Amdal," tandas Velix.

Sebelumnya diberitakan, BKPM dan Kementerian PUPR sepakat bersinergi melakukan perbaikan indikator kemudahan berusaha, terkait kemudahan perizinan dalam mendirikan bangunan. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam pertemuan antara Kepala BKPM, Franky Sibarani dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Rabu (3/7/3015).

Franky menjelaskan, dalam pertemuan tersebut BKPM mengusulkan penyederhanaan IMB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, dengan penghapusan persyaratan Amdal atau UKL dan UPL.

"Persyaratan yang sama sudah ada dalam izin lokasi. Hal ini agar pelaku usaha tidak dua kali mengurus dokumen yang sama. Jadi untuk pengurusan IMB, cukup dipersyaratkan saja dalam dokumen izin lokasi," kata Franky.

Franky menambahkan, usulan lain BKPM adalah penyederhanaan perizinan terkait Pedoman SLF Gedung yang diatur dalam Permen PUPR nomor 25/PRT/M/2007, khususnya untuk bangunan dua lantai yang menjadi target survei Ease of Doing Business (EoDB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com