Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar Bantuan Dana Rumah Capai 303 PNS

Kompas.com - 30/06/2015, 20:44 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bapertarum-PNS melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Selasa (30/6/2015). Perjanjian ini memberi kewenangan kepada Bank BTN sebagai bank penyalur dana Bapertarum sebesar Rp 400 miliar yang akan dibagikan kepada PNS. Dana tersebut digunakan untuk bantuan dana administrasi awal pembelian rumah, selain uang muka.

Sekretaris Jenderal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Wijoyono menyambut baik kesepakatan ini karena bisa membantu PNS dalam mendapatkan rumah.

"Sampai saat ini masih ada 1,5 juta PNS yang belum punya rumah. Tentunya, bantuan tunai tadi akan menjadi upaya besar yang akan mempermudah PNS untuk memiliki rumah," ujar Taufik di Kementerian PUPR, Jakarta.

Taufik menuturkan, layanan ini bisa menjadi manfaat jika PNS ingin mendapatkan melalui fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR) atau kredit membangun rumah (KMR). Sebelumnya, PNS mendapatkan alternatif bantuan pinjaman uang muka tabungan, yaitu sebesar Rp 1,2 juta-Rp 1,8 juta. Namun, ditambah dengan Rp 4 juta, masih bisa dapat Rp 5,2 juta atau 5,8 juta. Jumlah ini tidak kecil bagi PNS yang sangat membutuhkan rumah.

Untuk tahap pertama, kata Taufik, PNS yang sudah mendaftarkan diri untuk memanfaatkan fasilitas ini adalah 303 orang. "Diharapkan, ini jadi contoh bagian dari iklan Bapertarum bahwa secara nyata ada bantuan yang bukan dari pokok. Artinya ini deviden," sebut Taufik.

Ia menambahkan, dari kebutuhan total 1,5 juta PNS yang belum memiliki rumah, jika per orang mendapatkan Rp 4 juta berarti kebutuhannya adalah Rp 6 triliun. Dana tersebut tidak akan sekaligus dikeluarkan, tetapi akan secara bertahap disampaikan kepada PNS.

Sebagai pengelola dan penyalur dana, lanjut Tufik, BAPERTARUM-PNS dibentuk untuk menambah kemampuan PNS dalam membeli rumah melalui KPR atau KMR di tanahnya sendiri. Beberapa instansi, pemerintah daerah dan satuan kerja yang memiliki tanah juga menjadi sasaran percepatan pemilikan rumah bagi PNS.

"Kami berharap, dengan penandatanganan ini, ke depannya, percepatan pemilikan rumah bagi PNS bisa dijamin jadi bagian program besar pemerintah dari awal, yaitu sejuta rumah," pungkas Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau