Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah berupaya supaya target ini tidak mundur.
"Harusnya tadi malam tanda tangan perjanjiannya. Tapi, ada koreksi sanksi-sanksi," ujar Basuki di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Perjanjian itu, lanjut Basuki, berisi ketentuan jumlah denda yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) jika telat membayarkannya kepada pemerintah. Selain itu, perjanjian tersebut juga mencangkup proses peminjaman, pengembalian dan besaran bunga yang harus dibayarkan PT MLJ.
Basuki menjelaskan, Presiden masih ingin melihat isi perjanjiannya terlebih dahulu sebelum dilakukan penandatanganan antara pemerintah dengan PT MLJ. Saat ini, kata Basuki, proses perampungan isi perjanjian tengah dilakukan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar bersama Sekretariat Kabinet (Setkab).
"Kalau sudah selesai, perjanjian ditandatangani," ujar Basuki.
Total nilai dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sendiri, Basuki menyebutkan, sebesar Rp 827 miliar. Dana itu termasuk untuk memelihara strukturnya, yaitu tanggul dan lumpurnya. Sementara yang disalurkan kepada masyarakat adalah Rp 781 miliar.
Sebelumnya, Lapindo sendiri sempat meminta bebas bunga dan bebas pajak untuk pengembalian dana talangan tersebut. Pasalnya, dana tersebut berasal dari APBN.
Menurut Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam, sejak dana talangan dialokasikan dalam APBN 2015, pihaknya kerap menggelar pertemuan dengan pemerintah. Bahkan, PT MLJ juga mengikuti proses verifikasi dari BPKP tentang data kewajiban yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan oleh Lapindo.
Hasilnya ditemukan selisih. Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar.
Sementara itu, aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar, sebelumnya Rp 3,3 triliun. Tetapi, setelah diaudit menjadi Rp 2,7 triliun. Adapun besarnya dana talangan yang disiapkan dalam APBN Rp 781 miliar.
Pembayaran kepada warga akan dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan rekomendasi dari PT MLJ selaku juru bayar Lapindo. PT MLJ tetap akan melakukan verifikasi, terutama menyangkut nilai yang akan dibayarkan kepada warga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.