Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang PDAM Menumpuk, Tarif Air Bisa Naik Rp 1.000-Rp1.500 Per Meter Kubik

Kompas.com - 27/05/2015, 17:42 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Program pembangunan 10 juta sambungan air bersih harus selesai dalam waktu lima tahun. Hal ini merupakan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam mendukung program ini, Kalla meminta agar utang-utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dihapuskan untuk membiayai pembangunan 10 juta sambungan air bersih.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, pemutihan utang ini sudah berlangsung.

"Sekarang ada utang-utang PDAM sekitar Rp 4 triliun, itu diminta diputihkan lagi. Utang Rp 4 triliun ini sisa sampai sekarang," ujar Basuki di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Angka ini, kata Basuki, berasal dari laporan Persatuan Perusahaan Air Minum di Indonesia (Perpamsi) yang disampaikan saat bertemu dengan Kalla. Utang Rp 4 triliun ini adalah utang PDAM secara nasional di Indonesia. Menurut dia, utang ini sudah mulai diputihkan secara bertahap.

Ia juga menjelaskan, utang ini berasal dari tarif yang terlalu rendah sehingga membuat PDAM merugi.

"Karena merugi, mereka enggak bisa mengembalikan investasi dari pemerintah. Nah, sekarang, saya dengan Bu Erna (Menteri PU periode tahun 2000-2001) akan melakukan FGD (focus group discussion) dengan Pak Wapres untuk bicarakan soal tarif ini," kata Basuki.

Diskusi ini berisi tentang kemungkinan pemerintah menaikkan tarif. Ia memperhitungkan, kenaikan tarif sebesar Rp 1.000-Rp 1.500 per meter kubik.

Ia menyadari, kenaikan ini akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Namun, jika tarif tidak dinaikkan, PDAM tidak bisa memberikan pelayanan yang baik. Dengan demikian, masyarakat terpaksa membeli air minum di luar yang harganya jauh lebih mahal. Menurut Basuki, masyarakat harus memperoleh edukasi ini.

Di dalam FGD ini, tambah Basuki, pemerintah akan melakukan kajian. Pemerintah bukan hanya akan menaikkan tarif, melainkan juga memberikan pengertian kepada masyarakat serta DPR dan DPRD.

"DPR-DPRD itu juga harus diberi tahu soal pemahamannya. Kalau mau naikkan tarif, kan pasti harus izin DPRD. Tidak bisa PDAM naikkan tarif sendiri sebelum disetujui DPR dan DPRD," tandas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau