Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Sumber Daya Air Diberlakukan Bulan Depan

Kompas.com - 27/05/2015, 09:06 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengisi kekosongan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP). Rencananya, PP ini akan disahkan pada awal Juni 2015.

"RPP (Rancangan PP) ini sudah melewati tahap konsultasi publik, dua kali kepanitiaan dan pra harmonisasi. Sekarang sedang harmonisasi dengan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Natsir, di gedung pusat, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Setelah dengan Kemenhukham, RPP ini akan diharmonisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Sekretaris Kabinet. Baru kemudian, RPP ini resmi berlaku akhir Mei atau awal Juni. Sesuai keputusan MK, dalam RPP tersebut dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa mengajak pihak swasta untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum.

Namun, keikutsertaan swasta tidak boleh meliputi seluruh sistem. Air baku dan izin sumber daya air harus dimiliki oleh BUMD dan BUMN. Pemerintah, dalam hal ini, bertindak mengawasi dan mengendalikan sistem.

Kementerian PUPR juga sepakat dengan DPR untuk merevisi UU No. 11 Tahun 1974 . Revisi ini adalah sebagai pengisi peraturan yang masih kosong. Namun, kerangkanya tetap mengacu pada UU tersebut.

Ada pun RPP ini berisi tentang dua hal. Pertama soal tata kelola, tata perizinan dan alokasi sumber air untuk dimanfaatkan yang dilaksanakan oleh perusahaan. Kedua, mengenai sistem penyediaan air minum (SPAM) atau penyelenggaraan hilir. Pada bagian ini, pemerintah akan menetapkan sistem, kewenangan, dan tanggung jawab SPAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau