Setelah dengan Kemenhukham, RPP ini akan diharmonisasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Sekretaris Kabinet. Baru kemudian, RPP ini resmi berlaku akhir Mei atau awal Juni. Sesuai keputusan MK, dalam RPP tersebut dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa mengajak pihak swasta untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum.
Namun, keikutsertaan swasta tidak boleh meliputi seluruh sistem. Air baku dan izin sumber daya air harus dimiliki oleh BUMD dan BUMN. Pemerintah, dalam hal ini, bertindak mengawasi dan mengendalikan sistem.
Kementerian PUPR juga sepakat dengan DPR untuk merevisi UU No. 11 Tahun 1974 . Revisi ini adalah sebagai pengisi peraturan yang masih kosong. Namun, kerangkanya tetap mengacu pada UU tersebut.
Ada pun RPP ini berisi tentang dua hal. Pertama soal tata kelola, tata perizinan dan alokasi sumber air untuk dimanfaatkan yang dilaksanakan oleh perusahaan. Kedua, mengenai sistem penyediaan air minum (SPAM) atau penyelenggaraan hilir. Pada bagian ini, pemerintah akan menetapkan sistem, kewenangan, dan tanggung jawab SPAM.