Sebaliknya seller's market merupakan pasar yang berada dalam kondisi permintaan melebihi penawaran yang mendorong melonjaknya harga sehingga menguntungkan penjual. Nah, dalam konteks Sanur, sebagai kawasan yang mulai menggeliat, dan semakin diincar investor, kondisi pasar berada dalam kekurangan pasokan. Sementara permintaan justru meningkat, khususnya fasilitas akomodasi.
"Padahal, wilayah Sanur punya potensi besar untuk dikembangkan menjadi the next big thing di sektor hospitalitas yang mendukung industri pariwisata. Terlebih Sanur telah ditetapkan menjadi kawasan pertama yang masuk dalam program kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN)," ujar Presiden Direktur Artcore Group, Gde Ngurah Anindita, kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2015).
Lebih jauh Andin, panggilan akrab Ngurah Anindita, menjelaskan, secara keseluruhan, pengembangan KSPN yang dilakukan di wilayah Sanur meliputi perbaikan di sepanjang 7 kilometer tepi Pantai Sanur sampai Pantai Mertasari dan Pantai Matahari Terbit, pengembangan industri kreatif, penataan zonasi antar-kios, wisata bahari, serta pengembangan desa percontohan yakni di Serangan.
Jika pengembangan KSPN tersebut dikerjakan secara progresif, permintaan akan fasilitas akomodasi mengalami pertumbuhan. Fasilitas akomodasi sejenis hotel, kondotel, dan vila di wilayah Sanur yang ada saat ini, menurut Andin masih belum mencukupi, dan memadai untuk memenuhi kebutuhan para turis. Khususnya turis mancanegara dengan klasifikasi atas.
"Hanya bisa dihitung dengan jari hotel, kondotel, dan vila yang memenuhi kriteria sebagai tempat relaksasi bagi kalangan mapan. Sementara di sisi lain kebutuhan justru terus bertumbuh. Kebutuhan tersebut berasal dari negara-negara Eropa, Amerika, Tiongkok, Jepang, dan juga sebagian negara Asia Tenggara lainnya macam Singapura, dan Malaysia," timpal Direktur Pengembangan Bisnis Artcore Group, I Gede Udi Widana.
Naik kelas
Sanur, kata Udi, akan menjadi kawasan wisata dengan diferensiasi yang khas jika dibandingkan dengan kawasan lainnya macam Kuta, Legian, atau Seminyak. Wilayah ini mendapatkan "garansi" untuk tidak dikembangkan secara serampangan.
Udi kemudian merujuk peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Sanur. Dalam pasal 31 peraturan zonasi zona peruntukan pariwisata disebutkan bahwa untuk hotel non-bintang dengan luas kavling di atas 5.000 meter pesegi yang telah terbangun sebelum peraturan ini diberlakukan harus menyesuaikan dengan ketentuan persyaratan hotel berbintang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.