Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU SDA Dibatalkan, Pemerintah Diminta Beri Subsidi Investasi Air Minum

Kompas.com - 22/04/2015, 08:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Sumber Daya Air (SDA). Persiapan ini adalah bentuk tindak lanjut atas pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam menyiapkan Perppu ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang beberapa stakeholder terkait, termasuk Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI). Perpamsi menginginkan, pemerintah mau memberikan subisidi investasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan melakukan regionalisasi perusahaan air minum di daerah.

"Salah satu usulan kami adalah skema public obligation. Artinya, orang miskin boleh sambung, tapi tarifnya disesuaikan. Ada subsidi dari pemerintah. Seperti beras, listrik, kan dibayar subsidi pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Perpamsi Subekti kepada Kompas.com, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Subekti menuturkan, skema yang ada sekarang ini adalah masyarakat kaya mensubsidi yang miskin. Dalam SPAM terdapat golongan R1 (rumah sangat sederhana), R2 (rumah sederhana), R3 (rumah menengah), R4 (rumah mewah) dan industri. Golongan R3 dan R4 mensubsidi R1 dan R2.

Menurut Subekti, skema ini tidak efektif, karena ketika ada golongan R1 dan R2 yang ingin memasang SPAM, harus menunggu golongan R3 dan R4 lebih dulu.

"Ke depan kalau ada jaminan subsidi dari pemerintah kan jadi lebih cepat," kata Subekti.

Selain menyarankan pemberian subsidi untuk masyarakat miskin, Perpamsi juga menyarankan pemerintah melakukan regionalisasi sungai. Alasannya, ketersediaan air mulai terbatas. Jika dalam waktu ke depan pemerintah tidak melakukan regionalisasi, maka Perusahaan Daerah Air Minum akan berebut air.

Untuk mengaliri rumah-rumah penduduk di Jakarta, sumber air berasal dari Waduk Jatiluhur dan Sungai Kalimalang. Tidak hanya PDAM Jakarta, tetapi Karawang, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga mengambil air baku dari sumber ini. Sementara kebutuhan bertambah, pasokan air tetap sama. Ada pun pelayanan PDAM Karawang masih 21 persen.

"Sekarang saja rebutan air, apalagi 20 tahun ke depan. Kalau itu satu regulasi, kebijakannya satu, distribusinya akan lebih mudah," jelas Subekti.

Alasan kedua mengapa perlu regionalisasi, tambah dia adalah untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga manusia atau pekerja. Menurut dia, kebanyakan sarjana dan lulusan terbaik mencari perusahaan besar. Dengan demikian, perusahaan kecil hanya diminati sebagian orang.

Alasan terakhir perlunya regionalisasi adalah dengan institusi yang lebih besar, skala ekonomi juga lebih besar. Selain itu, pekerjaan juga lebih efisien dengan satu kepemimpinan.

"Ketimbang direkturnya masing-masing, tiap daerah pemekaran bikin satu perusaan air minum baru, lebih baik dikonsolidasi," tandas Subekti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com