Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan pelelangan konstruksi pembangunan jalan tol sebelum pembebasan lahan mencapai 75 persen. Hal ini dilakukan agar investor atau pemenang tender tak lagi menggunakan alasan terbatasnya lahan untuk kemudian menunda pembangunan jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ahmad Gani Ghazali menyatakan strategi baru tersebut dimungkinkannya peran pemerintah dalam pembebasan lahan. Setelah 75 persen lahan dibebaskan, barulah lelang investor pembangunan jalan tol dilaksanakan.
"Tanahnya ini kami bebaskan dulu sebanyak 75 persen dengan APBN. Baru setelah itu investor kami perbolehkan masuk untuk ikut lelang konstruksi," ujar Gani kepada Kompas.com, seusai diskusi bertema 'Mendorong Percepatan Ekonomi Melalui Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Trans Jawa & Aneka Permasalahannya" di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Gani menjelaskan, strategi baru tersebut dilakukan agar masalah seperti yang terjadi pada pembangunan ruas tol Pemalang-Batang dan Batang-Semarang tidak terjadi di kemudian hari. Strategi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 yang baru disahkan pada 17 Maret 2015 lalu.
"Kami mengantisipasi agar masalah yang terjadi di ruas tol Pemalang-Batang dan Batang-Semarang tidak terjadi lagi. Di sana setelah dilakukan proses lelang dan diperoleh investornya, pembebasan lahannya sampai saat ini baru 1 persen dan 3 persen. Padahal sudah bertahun-tahun tidak jalan. Kami tidak mau lagi masalah seperti itu terjadi lagi," lanjut Gani.
Strategi ini, tambah Gani, dilakukan dengan mencontoh proyek jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung, Jawa Barat. Dengan strategi baru tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi proyek pembangunan jalan tol yang mangkrak di masa mendatang.
"Dengan ini kami berharap tidak ada lagi investor 'calo' yang hanya giat melakukan lelang tapi enggan membangun jalan tol. Banyak dari mereka yang hanya mengharapkan keuntungan lebih dari menjual konsesi tersebut ke investor lainnya," papar Gani.
Selain itu, investor yang serius dalam pembangunan jalan tol pun justru dapat dimudahkan. Hal ini dimungkinkan karena pembebasan lahan yang biasanya sulit dilakukan telah diselesaikan sebelum proses lelang.
"Tidak ada lagi nanti alasan pembangunan jalan tol lama karena lahannya belum dibebaskan. Sudah tidak ada lagi alasan seperti itu," tandas Gani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.