Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, draf RPP Pengelolaan SDA telah rampung disusun. Namun demikian, Kementerian PUPR akan tetap melakukan diskusi publik mengingat banyaknya pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan SDA, termasuk penggugat pengkajian ulang (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA.
"Senin (6/4/2015) lalu kami sudah melakukan diskusi dengan penggugat judicial review. Kamis (9/4/2015) besok akan dilanjutkan pembahasan dengan mengundang seluruh pemegang kepentingan di Kantor Kementerian PUPR," ujar Basuki saat Diskusi dan Peluncuran Buku 'Tata Kelola Air di Paris: Kisah Sukses Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota' di Kompas Gramedia Palmerah, Palmerah Barat, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Basuki menjelaskan pembahasan tentang RPP Pengelolaan SDA tidak akan berhenti hingga mendapatkan kesepakatan bersama. Pasalnya, pembahasan RPP ini penting mengingat seluruh kontrak kerja sama pengelolaan SDA dengan perusahaan swasta memerlukan renegosiasi kontrak. Namun, peraturan yang membatasi peran perusahaan swasta masih belum jelas.
"Swasta menganggap dibatalkannya UU SDA maka pengelolaan yang mereka jalankan ilegal. Padahal pembatalan tersebut tidak langsung memutuskan kontrak, tetapi menunggu peraturan baru yang sedang dibuat. Dengan adanya PP yang sedang dirancang ini pengelolaan SDA akan mengacu pada enam prinsip dasar pengelolaan SDA yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjut Basuki.
Basuki menerangkan, dalam diskusi publik yang akan dilaksanakan esok hari, Kementerian PUPR akan mengundang para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sda. Selain itu, para ahli dan praktisi pengelolaan sda juga akan diikutsertakan.
"Kami akan mengundang semua yang terkait dalam pengelolaan sda, termasuk pemohon judicial review, ahli, dan juga praktisi. Kami targetkan bulan April 2015 selesai," tandas Basuki.
Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang SDA yang dibuat oleh tim kedua telah mencapai tahap penyusunan academic paper.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian PUPR telah membentuk dua tim yang akan menyusun peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dengan memperhatikan enam prinsip dasar pengelolaan SDA. Hal tersebut dilakukan pasca kekosongan dasar hukum akibat dibatalkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang SDA.
Saat itu, Basuki mengatakan kedua tim tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam pembentukan peraturan. Tim pertama bertugas mengatur perancangan Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Menteri (Permen).
"Tim pertama bertugas menyusun Rancangan PP, Keppres, dan Permen dengan mengacu pada UU No 11 Tahun 1974 dan memperhatikan enam prinsip dasar pengelolaan SDA. Rencananya rancangan ini akan selesai pada akhir April 2015," ujar Basuki ketika diwawancarai Kompas.com pada Selasa (31/3/2015)
Ada pun tim kedua akan melakukan penyusunan RUU tentang SDA utuk memperbaharui UU No 11 Tahun 1974.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.