Namun demikian, menurut Basuki, perusahaan swasta masih tetap bisa dilibatkan untuk ikut dalam mengelola sumber daya air dengan syarat-syarat tertentu.
"Hak pengelolaan memang harus dilakukan oleh negara. Kami akan meminimalisasi keterlibatan perusahaan swasta. Tapi bukan berarti pihak swasta ini haram untuk terlibat," ujar Basuki ketika Diskusi dan Peluncuran Buku 'Tata Kelola Air di Paris: Kisah Sukses Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota' di Kompas Gramedia Palmerah, Palmerah Barat, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Basuki berpendapat, dalam enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air (SDA) yang diputuskan oleh MK, keterlibatan swasta masih diperbolehkan dengan memberlakukan aturan yang ketat. Oleh karena itu, PUPR akan melakukan pembatasan tersebut lewat perancangan Peraturan Pelaksanaan (PP) serta Undang-undang (UU) SDA yang baru.
"Untuk membatasi keterlibatan swasta dalam pengelolaan SDA, kami akan buat RPP dan RUU yang baru. RPP ini direncanakan selesai bulan April 2015 ini," lanjut Basuki.
Basuki juga mengungkapkan agar RPP dan RUU ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, PUPR akan mengadakan public hearing atau dengar pendapat di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan pada Kamis (8/4/2015).
"Agar bisa mengakomodasi semua kepentingan dan sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh MK, kami akan mengundang semua stakeholder besok dalam public hearing yang diadakan di Kantor Kementerian PUPR," tandas Basuki.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dituntut untuk mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) nasional secara profesional, agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses air yang mudah dan terjangkau.