Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Tak Diharamkan Kelola Sumber Daya Air

Kompas.com - 08/04/2015, 19:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi tuntutan agar pemerintah melakukan pengelolaan air secara mandiri melalui pemberdayaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tanpa pelibatan swasta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan akan segera menjalankan hak pengelolaan yang telah dimandatkan Mahkamah Konsitusi (MK).

Namun demikian, menurut Basuki, perusahaan swasta masih tetap bisa dilibatkan untuk ikut dalam mengelola sumber daya air dengan syarat-syarat tertentu.

"Hak pengelolaan memang harus dilakukan oleh negara. Kami akan meminimalisasi keterlibatan perusahaan swasta. Tapi bukan berarti pihak swasta ini haram untuk terlibat," ujar Basuki ketika Diskusi dan Peluncuran Buku 'Tata Kelola Air di Paris: Kisah Sukses Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota' di Kompas Gramedia Palmerah, Palmerah Barat, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Basuki berpendapat, dalam enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air (SDA) yang diputuskan oleh MK, keterlibatan swasta masih diperbolehkan dengan memberlakukan aturan yang ketat. Oleh karena itu, PUPR akan melakukan pembatasan tersebut lewat perancangan Peraturan Pelaksanaan (PP) serta Undang-undang (UU) SDA yang baru.

"Untuk membatasi keterlibatan swasta dalam pengelolaan SDA, kami akan buat RPP dan RUU yang baru. RPP ini direncanakan selesai bulan April 2015 ini," lanjut Basuki.

Basuki juga mengungkapkan agar RPP dan RUU ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, PUPR akan mengadakan public hearing atau dengar pendapat di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan pada Kamis (8/4/2015).

"Agar bisa mengakomodasi semua kepentingan dan sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh MK, kami akan mengundang semua stakeholder  besok dalam public hearing yang diadakan di Kantor Kementerian PUPR," tandas Basuki.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dituntut untuk mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) nasional secara profesional, agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses air yang mudah dan terjangkau.

Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid menjelaskan persoalan air ini berdampak besar pada kehidupan masyarakat, karena air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.
 
"Air ini dampaknya luar biasa bagi masyarakat. Air berpengaruh terhadap aspek konsumsi, sanitasi, kesehatan, keuangan, dan banyak lagi. Namun masalahnya masih ada 30 persen masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan akses air. Secara langsung hal ini menghilangkan hak-hak mereka," papar Yenny.
 
Hilangnya hak-hak masyarakat tersebut, lanjut Yenny, merupakan persoalan nasional yang memerlukan tindak lanjut cepat. Salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan pengambilan otoritas pengelolaan air swasta oleh PDAM atau pemerintah.
 
"Pemerintah harus mampu, dan percaya diri untuk mengambil alih pengelolaan air dari swasta. Bisa diperkirakan kalau diambil alih pemerintah, PDAM masih bisa menghemat Rp 7 miliar," tambah Yenny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau