Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyasar Taylor Swift, Aturan Pajak Properti Baru Bebani Warga Biasa

Kompas.com - 27/03/2015, 13:47 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

KOMPAS.com - Aturan pajak properti baru yang diusulkan Gubernur Rhode Island, Amerika Serikat, Gina Raimondo akan berpengaruh signifikan terhadap orang-orang yang memiliki rumah kedua dengan tingkat pendapatan tertentu.

Pajak properti di seluruh negara bagian yang diusulkan oleh Raimondo ini sejatinya adalah untuk menyasar artis Taylor Swift. 

Beberapa tahun yang lalu, Swift membeli rumah seharga 17 juta dollar AS (Rp 221,8 juta) di pantai Ocean State. Artinya, gubernur tengah mencari sekitar 43 ribu dollar AS (Rp 561 juta) dari keuntungan Swift.

Pada tahun pertama, proyeksi penarikan pajak yang terkumpul senilai 11,8 juta dollar AS (Rp 154 miliar) dari rekening sekitar 2.359 rumah tangga yang memiliki rumah kedua seharga lebih dari 1 juta dollar AS (Rp 13 juta).

Raimondo mengatakan, aturan pajak ini diperuntukkan bagi orang-orang yang paling mampu, dan mereka yang memiliki hak istimewa (privilege) dari pemiliknya. Majelis Umum akan menarik pajak senilai 100 dollar AS per 1.000 dollar AS dari properti yang dinilai.

Menurut Direktur Peneliti RI Center for Freedom & Prosperity Justin Kats, pajak ini dipastikan akan memberatkan beberapa keluarga yang mendapat warisan rumah musim panas. Para keluarga ini telah berjuang mempertahankan rumah mereka.

"Kepemilikan properti mahal belum tentu merupakan indikasi pendapatan tinggi atau cadangan kas yang besar. "Hak istimewa" kepemilikan properti itu bisa datang dari generasi sebelumnya, atau meningkatnya nilai properti pesisir pantai. Bukan dari lagu hits tentang kegilaan seorang remaja," sindir Katz.

Menurut undang-undang, lanjut Katz, pajak akan dikenakan terhadap hak istimewa non-pemilik yang menduduki properti residensial kurang dari setengah tahun. Alasan untuk pengenaan pajak di bawah "tujuan" aturan baru ini adalah memungkinkan pemerintah kota untuk memberlakukan pajak tambahan pada properti yang kosong dan ditinggalkan.

Masih menurut Kats, "hak istimewa" umumnya dikenakan sebagai pajak bisnis. Alasan untuk pengenaan "Real Estate Nonutilization Tax" adalah menahan tanah yang tidak digunakan kemudian menjualnya demi mendapatkan keuntungan, sehingga mirip dengan operasi bisnis jual beli tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com