Namun, sebelum itu terlaksana, harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perum Perumnas. Peraturan ini direvisi untuk memperbaiki peran Perum Perumnas, salah satunya sebagai pemilik bank tanah dan pengelola perumahan rakyat.
"Saya menunggu PP-nya Perumnas disahkan. Tugas-tugas perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu di sana," ujar Basuki setelah acara Hari Ulang Tahun Realestat Indonesia (REI), di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (21/3/2015).
Basuki menjelaskan, sinergi PUPR dengan BUMN untuk mengumpulkan tanah-tanah telantar memang rencana yang baik. Meski begitu, jika PP sudah jelas, maka peran Perum Perumnas sebagai pemilik bank tanah, bisa lebih tepat lagi.
Dia menuturkan, seluruh tanah BUMN tidak bisa dipakai untuk perumahan, tetapi perlu juga untuk komersial. Contohnya, Balai Pustaka di Rawa Panjang, Bekasi. Tanah ini dimiliki oleh Wika Property, yang membangun apartemen spasial.
Saat ini, pemerintah tengah menghitung dan mengumpulkan tanah-tanah telantar yang bisa digunakan untuk perumahan. "Luas lahannya sedang diidentifikasikan oleh Pusat Barang Milik Negaranya (BMN) PUPR. BMN yang mempunyai IKMN (Inventarisasi Kekayaan Milik Negara) bisa dikoordinasikan dengan dirjen penyediaan rumah," jelas Basuki.
Ada pun tanah terlantar yang sudah siap untuk dibangun perumahan rakyat adalah di Surabaya, Jawa timur. Luas lahannya mencapai 11 hektar. Selain Surabaya, tanah lainnya yang telah siap bangun adalah di Rawa Semut, Bekasi, seluas 2 hektar. Saat ini, pembangunan rumah sedang tahap perencanaan baik di Surabaya maupun Bekasi.