Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Kebakaran Dicabut, SLF Tak Bisa Dihentikan Begitu Saja

Kompas.com - 14/03/2015, 10:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian rekomendasi dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Bencana (PKPB) tak serta-merta dapat digunakan untuk pencabutan sertifikat laik fungsi (SLF) yang diberikan oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, ada perbedaan jangka waktu penerbitan sertifikat dengan rekomendasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Wiwit Djalu Adji kepada Kompas.com, di Kantor Dinas Teknis DKI Jakarta, Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2015).

Rekomendasi yang diberikan oleh Dinas PKPB, lanjut Wiwit, memang digunakan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SLF. Hanya saja, apabila rekomendasi tersebut dihentikan pada tahun selanjutnya sebelum rentang lima tahun, belum tentu SLF tidak berlaku.

“Iya, dalam penerbitan SLF diperlukan rekomendasi Dinas PKPB. Tapi rekomendasi dari Dinas PKPB itu kan setahun sekali, sedangkan SLF untuk lima tahun. Jadi kalau rekomendasi itu dihentikan pada tahun selanjutnya, belum tentu SLF tidak berlaku,” ujar Wiwit.

Berkaitan dengan kondisi keselamatan pada bangunan, khususnya kebakaran, Wiwit menjelaskan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan. Hanya, dalam rentang waktu tertentu, ada berbagai penurunan kualitas alat proteksi yang sulit untuk diperiksa.

“Kami juga melakukan penyaksian uji fungsi, hanya saja peralatan (proteksi keselamatan) tersebut kan punya lifetime. Namanya peralatan pasti kan terjadi penurunan kualitas. Kita tidak bisa memeriksa hal tersebut di rentang waktu tertentu (dalam lima tahun),” tambah Wiwit.

Wiwit menjelaskan, saat ini memang ada kesulitan dalam pemeriksaan berkala. Dinas Penataan Kota hanya melakukan pengawasan perawatan gedung secara berkala pada saat permohonan pembangunan serta ketika habisnya masa sertifikat laik fungsi (SLF).

“Sampai saat ini kita hanya melakukan pemeriksaan rutin berdasarkan (masa berlaku) SLF habis. Ini saja sudah cukup banyak. Tahun 2015 ini ada 50-100 bangunan yang habis SLF-nya,” tambah Wiwit.

Pemeriksaan SLF yang dilakukan ketika masa berlaku izin tersebut habis disebabkan karena belum adanya pelaporan bangunan yang sama oleh setiap pengelola. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan standardisasi agar laporan pemeliharaan menjadi bank data.

“Item yang diperiksa oleh kami kan juga cukup banyak. Mulai dari arsitektur gedung, pemanfaatannya, sampai ke elektrikal seperti sistem proteksi kebakaran. Kalau 50-100 bangunan di tahun 2015 ini saja misalnya, itu akan butuh waktu lama. Makanya saat ini kami tengah melakukan standarisasi agar laporan pemeliharaan bisa jadi bank data. Jadi nantinya pemeliharaan rutin bisa dilakukan,” lanjut Wiwit.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPB DKI Jakarta, Subedjo, menuturkan banyak kasus kebakaran di bangunan tinggi disebabkan karena tidak adanya perawatan pada sistem proteksi kebakaran. Padahal, Subedjo mengklaim telah memberikan himbauan satu tahun sekali kepada pengelola untuk melakukan perawatan.

"Sistem proteksi kebakaran jangan hanya jadi pajangan. Ini kan sangat penting. Seringkali pengelola itu hanya melakukan pemasangan sistem proteksi kebakaran, tapi tidak melakukan perawatan. Hidrannya terpasang, tapi untuk sumber air pompa hidrant justru tidak ada. Kita sudah melakukan himbauan minimal satu tahun sekali diadakan maintenance sistem proteksi kebakaran ini,” ujar Subedjo kepada Kompas.com, Selasa (10/03/2015).

Berdasarkan data dari Dinas PKPB Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 126 bangunan tinggi di Jakarta rawan kebakaran. 126 gedung tersebut terbagi atas 37 milik pemerintah dan 89 milik swasta.

Ada pun jenis bangunannya, terdiri dari perkantoran (75 bangunan), apartemen (29 bangunan), hotel (9 bangunan), pusat perdagangan dan mal (1 bangunan), institusi (8 bangunan), dan gedung multifungsi atau mixed use (4 bangunan). Sedangkan 261 bangunan masih belum terdata karena merupakan gedung baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com