Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Alasan Pengelola Tidak Menghentikan Operasional Mal Tebet Green Meski Disegel

Kompas.com - 11/03/2015, 09:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola tidak akan menghentikan operasional Mal Tebet Green, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Pengelola beranggapan proses penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, hanya berlaku untuk bangunan, bukan operasionalisasi mal.

"Kami beranggapan proses penyegelan ini hanya untuk bangunan, bukan kegiatan di dalam mal. Jadi untuk operasi malnya sendiri tidak akan dihentikan,” ujar Manager Building Operation Mal Tebet Green, Eko Priyono ketika diwawancarai Kompas.com, Senin (9/3/2015).

Menurut Eko, proses penyegelan tersebut menimbulkan kekhawatiran para tenan. Mereka takut proses penyegelan akan berdampak pada omset yang berkurang, dan pada gilirannya harus menderita kerugian. Selain itu, para tenan juga harus tetap mempekerjakan karyawan, bila operasional mal dihentikan maka bukan hanya kerugian materi, melainkan dampak sosial yang lebih besar.

"Semangat pekerja dan tenan saat ini menurun karena adanya penyegelan, mereka khawatir. Kami tak mau membuat kecewa para tenan dan pekerja dengan menghentikan operasi mal,” lanjut Eko.

Eko melanjutkan, tak hanya tenan,  pengelola  pun akan merugi ratusan juta Rupiah bila operasi mal dihentikan. Oleh karena itu, Eko menjelaskan pihaknya masih berusaha mengurus perizinan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dipermasalahkan Dinas Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta.

"Kami masih melakukan komunikasi dengan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait penyegelan ini. Sebagai warga negara yang baik kami wajib mengurus masalah sertifikat ini. Tapi kalau masih deadlock (buntu), kami akan mengajukan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Eko.

Terkait pembangunan Tebet Green yang belum rampung, Eko menuturkan akan meminta SLF definitif sesuai dengan kondisi mal saat ini. Sementara di sisi lain, pengembang akan terus mencari investor yang mau membangun hotel agar bangunan sesuai perencanaan.

"Kami akan meminta SLF definitif sesuai kondisi bangunan sekarang yang hanya 5 lantai. Kalau sudah ada investor yang siap membangun hotel, kita baru akan membuat SLF sesuai perencanaan awal 18 lantai. Rencana tahun depan pembangunan bisa dilaksanakan bila sudah ada investor,” tandas Eko.

Sebelumnya diberitakan, mal Tebet Green disegel oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta karena belum memiliki SLF. Ini merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan.

Ada pun peraturan yang dikenakan kepada pihak mal Tebet Green, adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012. Hal tersebut seperti yang terlihat dari spanduk segel bangunan mal Tebet Green.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com